Supatno mengatakan, tersangka Iwan mudah dikenali karena ia merupakan residivis. Iwan pernah berurusan dengan polisi karena kasus pencurian dan narkoba. Berbekal keterangan Iwan, polisi menciduk Arif Rahman di Jalan Taman Siswa, selang empat jam setelah penangkapan Iwan, pukul 14.00 WIB.


Dari kedua tersangka polisi menyita laptop dan kamera lensa sebagai barang bukti. Sementara telepon selular sudah dijual oleh tersangka. Sampai kemarin siang, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada korban pencurian lainnya yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

" />

Supatno mengatakan, tersangka Iwan mudah dikenali karena ia merupakan residivis. Iwan pernah berurusan dengan polisi karena kasus pencurian dan narkoba. Berbekal keterangan Iwan, polisi menciduk Arif Rahman di Jalan Taman Siswa, selang empat jam setelah penangkapan Iwan, pukul 14.00 WIB.


Dari kedua tersangka polisi menyita laptop dan kamera lensa sebagai barang bukti. Sementara telepon selular sudah dijual oleh tersangka. Sampai kemarin siang, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada korban pencurian lainnya yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

" /> Mencuri Laptop, 2 Mahasiswa Diringkus Mencuri Laptop, 2 Mahasiswa Diringkus

Advertisement

Mencuri Laptop, 2 Mahasiswa Diringkus

Ujang Hasanudin
Jum'at, 24 November 2017 - 19:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Mencuri Laptop, 2 Mahasiswa Diringkus Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja - Reuters)

Advertisement

Dari kedua tersangka polisi menyita laptop dan kamera lensa sebagai barang bukti


Harianjogja.com, JOGJA-Dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja, Iwan Sanjaya, 24 dan Arif Rahman, 20 ditangkap polisi setelah mencuri laptop dan kamera di rumah kontrakan di wilayah Tegalsari, Sorosutan, Umbulharjo, Rabu (22/11/2017) dini hari.


Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Supatno mengatakan, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua tersangka masuk ke dalam kontrakan yang saat itu tidak terkunci. Tersangka mengambil laptop, telepon selular, dan lensa kamera yang tergeletak di ruang tengah.


Barang berharga senilai Rp10 juta itu adalah milik Indragus Subiyanto, 22, yang saat kejadian tidak berada di kontrakan. Aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh teman korban, Agus Prasetyo, namun kedua tersangka melarikan diri.


"Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dijelaskan saksi, kami menangkap IS [Iwan Sanjaya] di Pandeyan," kata Supatno, Jumat (24/11/2017).


Supatno mengatakan, tersangka Iwan mudah dikenali karena ia merupakan residivis. Iwan pernah berurusan dengan polisi karena kasus pencurian dan narkoba. Berbekal keterangan Iwan, polisi menciduk Arif Rahman di Jalan Taman Siswa, selang empat jam setelah penangkapan Iwan, pukul 14.00 WIB.


Dari kedua tersangka polisi menyita laptop dan kamera lensa sebagai barang bukti. Sementara telepon selular sudah dijual oleh tersangka. Sampai kemarin siang, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada korban pencurian lainnya yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement