Advertisement

Pemkot Diminta Kurangi Tatap Muka dengan Pengusaha

Ujang Hasanudin
Sabtu, 27 Januari 2018 - 10:40 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Diminta Kurangi Tatap Muka dengan Pengusaha

Advertisement

Jangan sampai ada main mata antara pemerintah dengan pengusaha.

Harianjogja.com, JOGJA--Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Ma'ruf mendorong Pemerintah Kota Jogja mengurangi tatap muka dengan para pengusaha yang sedang mengajukan proses perizinan semua jenis usaha untuk meminimalisir broker atau calo perizinan.

Advertisement

"Seharusnya sekelas Kota Jogja dan Sleman semua layanan publik, termasuk layanan perizinan sudah online, sehingga tidak ada kesempatan untuk main mata," kata Ma'ruf, Jumat (26/1). Pendapat Ma'ruf ini menanggapi masih adanya calo perizinan di Kota Jogja.

Seorang tenaga bantuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja ditangkap Tim Saber Pungli Polda DIY pada Kamis, pekan lalu di salah satu warnet dan kafe (Netcity) di Jalan Timoho. Bersasarkan keterangan polisi, tersangka diketahui menjadi perantara perizinan yang belum dimiliki warnet dan kafe tersebut.

Warnet dan kafe itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemilik warnet sudah pernah mengajukan IMB, namun belum diproses Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja karena belum memenuhi syarat, salah satunya belum ada kajian lingkungannya.

Salah seorang suverpisor Netcity, Sabda mengakui usaha warnet dan kafe Netcity belum mengantongi izin dan sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. "Izin kami sedang dalam proses," kata dia, saat ditemui di Netcity, kemarin.

Ia membenarkan oknum naban DLH Kota Jogja Iwan Ariwanto mengaku bisa mengurusi semua perizinan. Namun Sabda mengaku tidak tahu menahu soal proses perizinan yang dibantu oknum tersebut itu karena bukan kewenangannya.

http://m.solopos.com/?p=887582">Baca juga : Pegawai Pemkot Jogja Terekam CCTV saat Lakukan Pungli

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Nurwidi Hartana menyatakan Netcity telah melanggar Perda No.2/2012 tentang Bangunan, karena sudah beroperasi sebelum IMB keluar. Pihaknya pun akan menertibkan usaha tersebut agar sesuai aturan.
"Kami sifatnya hanya menertibkan yang belum memiliki izin agar melengkapi semua perizinannya," kata Nurwidi.

Ahmad Ma'ruf mengatakan fenomena pengusaha membangun usahanya lebih dulu sebelum izin keluar sudah menjadi tren. Ia menduga masih banyak pengusaha lain yang melakukan hal yang sama. Menurut dia, investor di daerah terkait infrastruktur ekonomi seperti hotel dan warung atau sejenisnya cenderung mengabaikan regulasi normal.

Pengabaian regulasi itu, kata dia, karena birokrasi yang membuat pengusaha tidak ingin repot. Ia mengatakan pengusaha cenderung ingin mempercepat proses jualannya di tengah persaingan yang ketat. Namun, disisi lain proses perizinan cenderung lambat. "Sebenarnya kalau urusan perizinan mudah dan cepat, tidak perlu terjadi ada operasi tangkap tangan calo," kata Ma'ruf.

Dosen Ekonomi Pembangunan UMY, ini menyatakan Pemerintah Kota perlu mempermudah semua informasi layanan perizinan, mulai dari rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR) yang menunjukkan mana wilayah yang bisa dijadikan kawasan perdagangan dan jasa sampai ruas jalannya. Sehingga pengusaha bisa mengetahui mana wilayah larangan usaha dan mana yang dibolehkan.

Selain itu, Ma'ruf juga menyarankan agar layanan perizinan di era sekarang tidak perlu mengharuskan pengusaha datang, melainkan cukup diselesaikan melalui online. "Jangan ada informasi yang tersamarkan sehingga membuka peluang bagi calo untuk berperan, baik calo dari dalam maupun calo dari luar," ucap Ma'ruf.

Sementara, Kepala Bidang Layanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono mengatakan, beberapa jenis perizinan sudah bisa diakses secara online, seperti SIUP dan TDP. Namun untuk IMB, diakuinya masih dilayani secara manual.

Pihaknya masih butuh persiapan perangkatnya. Namun demikian, Setiyono memastikan layanan IMB akan bisa dilayani online dalam pertengahan tahun ini, "Masih kami persiapkan. Karena nantinya IMB ini nanti mulai dari pengajuan sampai persetujuan akan dilakukan secara online," kata Setiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement