Advertisement

Ini Rincian Bantuan untuk Korban Bencana di Sleman

Abdul Hamied Razak
Rabu, 31 Januari 2018 - 05:20 WIB
Nina Atmasari
Ini Rincian Bantuan untuk Korban Bencana di Sleman

Advertisement

Skema penyaluran bantuan bagi korban bencana sudah ditetapkan dalam Perbup No. 36/2017

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasi Rehabilitasi BPBD Sleman Saiful Bachri menjelaskan skema penyaluran bantuan bagi korban bencana sudah ditetapkan dalam Perbup No. 36/2017.

Advertisement

"Dana bantuannya berasal dari pos dana bantuan sosial tidak terencana. Alokasi dana yang disediakan Rp1 miliar," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (29/1/2018).

Penerima bantuan korban bencana tidak memandang keluarga mampu dan tidak mampu. Meski begitu, ada perbedaan bantuan yang diberikan bagi keluarga mampu dan tidak. Jika untuk keluarga miskin yang jadi korban bencana dapat Rp800.000 maka keluarga yang mampu hanya mendapat 50% atau Rp400.000 saja.

"Bantuan diberikan hanya 80 persen dari nilai kerusakan. Misalnya nilai kerusakan Rp1 juta, yang didapat hanya Rp800.000. Syarat lainnya, sebelum bantuan disalurkan harus melalui proses verifikasi oleh tim verifikator," ujarnya.

Saiful memaparkan, berdasarkan Perbup 36/2017 bantuan yang diberikan untuk warga yang rumahnya rusak akibat bencana naik Rp3 juta. Dari sebelumnya dijatah maksimal Rp12 juta, tahun ini menjadi Rp15 juta. Bila rumah terdampak roboh, korban hanya menerima maksimal Rp30 juta.

"Dana tersebut tidak diterima langsung oleh korban, tetapi melalui rekening kelompok masyarakat atau dukuh. Yang jelas bukan rekening pribadi," ujarnya.

Selain bantuan fisik, Pemkab juga menyediakan bantuan untuk orang korban bencana. Baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan bagi keluarga korban sebesar Rp10 juta. Begitu juga untuk korban cacat tetap.

"Untuk korban luka juga disediakan bantuan biaya untuk rawat jalan dan rawat inap. Besarannya antara Rp750.000 hingga Rp8 juta. Syaratnya, korban belum memiliki jaminan apapun," katanya.

Untuk bantuan dana bagi ternak yang menjadi korban bencana, paling banyak diberikan bantuan Rp1 juga dan paling sedikit Rp500.000. "Ini hanya untuk binatang yang mati saja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement