Advertisement

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perlu Diterapkan di Kediaman Pengusaha Maupun Karyawan

Nina Atmasari
Kamis, 01 Februari 2018 - 07:20 WIB
Nina Atmasari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perlu Diterapkan di Kediaman Pengusaha Maupun Karyawan

Advertisement

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu terus ditingkatkan

Harianjogja.com, SLEMAN- Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu terus ditingkatkan. Selain mengurangi resiko kecelakaan kerja, penerapan K3 juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja.

Advertisement

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, lembaganya akan terus mendorong seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap K3. Penerapan K3 tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga di seluruh wilayah publik maupun komersial.

"Kami dorong agar K3 ini diterapkan mulai dari kediaman masing-masing pekerja dan pengusaha," katanya kepada wartawan, Kamis (31/1/2018).

Berdasarkan data pembayaran klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, kata Krishna, terdapat peningkatan jumlah kasus Kecelakaan Kerja sepanjang 2017.

Jumlahnya meningkat 14,40% atau 130.926 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 114.450 kasus. Dari jumlah tersebut, 25 kasus di antaranya merupakan kasus Penyakit Akibat Kerja.

Menurutnya, naiknya kasus kecelakaan kerja yang ditangani menunjukkan tren positif di mana masyarakat semakin mempercayakan perlindungan tenaga kerja kepada badan tersebut. Hal itu juga dinilai sebagai contoh (role model) bagi pemberi kerja lainnya agar memberikan perlindungan bagi seluruh pekerjanya.

"Yang terpenting bagaimana upaya dan komitmen dari pemberi kerja untuk menerapkan budaya K3. Tujuannya agar risiko-risiko kasus-kasus kecelakaan kerja atau peyakit akibat kerja dapat dikendalikan," ujar Krishna.

Untuk meningkatkan layanan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan lebih dari 7.000 fasilitas pelayanan kesehatan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Keberadaan PLKK bertujuan agar perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diutamakan. Termasuk pengobatan saat masa kritis.

"Kami mendukung Pemerintah untuk menyempurnakan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja agar kasus-kasus kecelakaan kerja dapat dikendalikan dan terus menurun," katanya.

Sementara itu Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono menambahkan, untuk kasus kecelakaan kerja yang berpotensi menimbulkan kecacatan mendapat pendampingan dari Manajer Kasus KK-PAK.

"Saat ini, kami memiliki 63 orang manajer kasus di seluruh Indonesia yang siap menjadi sahabat pekerja selama masa perawatan, pengobatan dan rehabilitasi sampai dapat kembali bekerja," kata Endro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement