RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Itu sesuai dengan Undang-undang No.7/2017
Harianjogja.com, JOGJA-Bagi warga DIY yang berminat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 dari jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 2.000 orang.
Jumlah dukungan minimal 2.000 orang itu sesuai dengan Undang-undang No.7/2017. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon yang berasal dari provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) satu juta orang, maka calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 1.000 orang.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk DPT dua sampai lima juta orang, maka syarat dukungan sebanyak 2.000 orang. Kemudian, provinsi dengan jumlah DPT lima sampai 10 juta, syarat dukungan 3.000 orang. Sementara, provinsi dengan jumlah DPT 10-15 juta, syarat dukungan sebanyak 4.000 orang.
"Untuk DIY, masuk dalam kategori penduduk yang masuk dalam DPT dua sampai lima juta sehingga syarat dukungan sebanyak 2.000 orang," kata Komisioner KPU DIY, Bidang Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, Senin (5/2/2018).
Ghoni-sapaan akrabnya mengatakan syarat dukungan itu dibuktikan dengan foto kopi kartu tanda penduduk dan daftar dukungan harus dilengkapi dengan tanda tangan atau cap jempol dari pendukung. Penyerahan berkas dukungan akan mulai dibuka pada 22-26 April mendatang.
Selain itu, basis dukungan itu juga harus tersebar di 50% kabupaten dan kota yang berbasis kelurahan atau desa. Untuk DIY yang berjumlah empat kabupaten dan satu kota, maka dukungan cukup dari tiga kabupaten/ kota. Syarat lainnya adalah berusia 21 tahun, dan minimal lulusan SLTA.
Ghoni berujar, KPU DIY sengaja mengumumkan pendaftaran calon anggota DPD RI lebih awal supaya ada persiapan yang cukup bagi warga DIY yang berniat mencalonkan diri, mengingat jumlah dukungan yang harus diraih calon cukup banyak.
Meski demikian, KPU DIY masih menunggu peraturan KPU RI terkait teknis pelaksanaan penerimaan calon anggota DPD RI tersebut. "Tapi setidak-tidaknya jauh hari sudah kami sosialisasikan dengan harapan tokoh masyarakat yang berkeinginan jadi anggota DPD cukup waktu untuk mempersiapkan diri," ujar Ghoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOB dan BUMDesa Binangun Raharja bekerja sama mengelola sampah Borobudur Highland untuk mewujudkan zero waste dan ekonomi sirkular.
Pengumuman Seleksi Mandiri Bela Negara 1 UPN Yogyakarta diundur dari 8 Juli ke 15 Juli 2026 akibat kendala teknis. Panitia minta maaf dan siapkan layanan inform
Luna Maya tanggapi tudingan warganet soal Gunung Kawi dengan santai. Ternyata, ia lebih sering bersepeda di Pegunungan Menoreh.
Serangan BioShocking manipulasi browser AI dengan permainan palsu untuk mencuri data login. ChatGPT Atlas, Perplexity Comet, dan lainnya terdampak. Simak langka
Erick Thohir siap menjembatani Pemda DIY dan KPK untuk mencari solusi pembenahan Stadion Mandala Krida. Kelanjutan pembangunan fasilitas stadion.