Advertisement

Pemkab Bantul Ancam Robohkan Tower Tak Berizin

Salsabila Annisa Azmi
Selasa, 06 Februari 2018 - 06:40 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Bantul Ancam Robohkan Tower Tak Berizin

Advertisement

Pemilik menara ilegal ditenggat empat bulan.

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul mencatat setidaknya ada 50 menara telekomunikasi alias tower di Bantul yang berdiri tanpa izin sejak Perda tentang menara telekomunukasi direvisi. Pemilik menara mayoritas adalah menara satu kaki yang dimiliki oleh instansi luar daerah.

Advertisement

Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan 50 menara tersebut harus memiliki izin, permohonan izin akan diberi tenggat waktu sampai Juni 2018. "[Instansi pemilik menara] akan diberi peringatan satu sampai tiga, masing-masing berjarak 12 hari, kalau masih belum [mengajukan izin] akan disegel," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan selama disegel instansi tetap diberi waktu enam bulan untuk mengajukan izin. Namun apabila tak kunjung mengajukan, menara akan dirobohkan. Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik menara tanpa izin di Bantul terkait revisi Perda tersebut.

Terkait dengan potensi pendapatan yang hilang akibat menara yang berdiri tanpa izin, Nugroho mengaku belum bisa memastikan angkanya. Namun sejauh ini, Bantul mendapat pemasukan sekitar Rp1 Miliar per tahun dari menara-menara berizin.

Sebelumnya, Nugroho mengatakan izin dari pengelola jalan masih menjadi kendala perizinan menara saat ini. Sebab, izin dari pengelola jalan akan masuk dalam kategori Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia mengatakan dalam mendirikan menara, dibutuhkan IMB menara yang merupakan kategori IMB non-gedung. Salah satu persyaratan perusahaan untuk mendapatkan IMB non-gedung adalah adanya alas hak pemanfaatan tanah.

Dia mengatakan di Bantul terdapat 351 menara telekomunikasi dan sampai saat ini masih banyak yang belum berizin. Terkait data menara yang belum berizin tersebut, Nugroho mengaku belum merinci datanya. “Terutama yang di pinggir jalan, yang monopol-monopol itu, kami berikan waktu enam bulan untuk mendaftar, tetapi ketika dalam waktu enam bulan kok syaratnya tidak memenuhi, ya [menara] harus tidak diizinkan," kata Nugroho, Minggu (4/2/2018).

Anggota Komisi B DPRD Bantul Yudha Prathesisianta mengatakan Diskominfo harus lebih rinci dalam mendata jumlah menara tak berizin di Bantul. "Didata lagi [menara tak berizin]. Kemudian harus lebih banyak sosialisasi ke pemilik menara tak berizin," kata Yudha. Selain itu, Diskominfo diharapkan untuk segera merobohkan menara tak berizin yang nantinya tak kunjung mengajukan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement