Advertisement

Bantul Bakal Gelar Pilkades Serentak, Warga Luar Daerah Bisa Ikut Nyalon

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 13 Februari 2018 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
Bantul Bakal Gelar Pilkades Serentak, Warga Luar Daerah Bisa Ikut Nyalon

Advertisement

Pemkab Bantul mulai bersiap untuk menghadapi pemilihan lurah desa (Pilurdes) serentak

Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul mulai bersiap untuk menghadapi pemilihan lurah desa (Pilurdes) serentak yang bakal diselenggarakan pada Oktober mendatang.

Advertisement

Pasalnya ada beberapa hal baru pada Perda Nomor 8/2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Lurah Desa. Salah satunya adalah warga luar daerah boleh mencalonkan diri menjadi lurah.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Bantul, Jazim Aziz menuturkan hal itu selaras dengan putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.

Dalam putusan tersebut, MK membatalkan norma “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

Jazim menjelaskan alasan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) menguji pasal tersebut karena banyaknya penduduk yang bermigrasi, pindah ataupun merantau ke daerah lain dengan tujuan mengembangkan diri.

Sehingga ketentuan domisili itu dinilai dapat menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah, kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa.

"Jadi dari luar pulau juga boleh. Asal bersedia membuat surat kesanggupan tinggal di situ selama menjabat, minimal setahun," katanya, Senin (12/2/2018).

Namun dengan penyesuaian tersebut, Jazim menyebut pihak Pemdes harus bersiap jika peserta yang mendaftar membludak. Menurutnya untuk menghadapi kemungkinan tersebut, persiapan harus dimatangkan.

Oleh sebab itu, minggu depan pihaknya bakal mulai berkoordinasi dengan jajaran Pemdes. "Kami sebelumnya sudah membekali 575 BPD baru yang nantinya bakal mengurus kepanitiaan Pilurdes ini. Biar ada kesesuaian persepsi menafsirkan Perda yang baru," tuturnya.

Namun demikian, Jazim menekankan tidak ada batasan berapa jumlah calon yang mendaftar. Hanya saja yang bakal turut serta dalam pemilihan, maksimal hanya lima orang saja di setiap desa.

Jika lebih dari lima calon, maka panitia Pilurdes yang berwenang untuk melakukan seleksi sebelum pemilihan,  bekerja sama dengan pihak ketiga.

Maka ia mengimbau Pemdes selektif memilih pihak ketiga. Pasalnya menilik permasalahan yang terjadi sebelumnya, di tahapan seleksi inilah konflik bermunculan antara pendaftar yang masuk seleksi dengan yang terdepak.

Lebih lanjut Jazim menyebut total ada 29 kepala desa yang akan habis masa jabatannya, namun karena ditambah penggantian kepala Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul dan Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri yang meninggal pada 2017 maka akan ada 31 kepala desa yang dipilih pada Oktober tahun depan.

Kehati-hatian memilih pihak ketiga juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Heru Sudibyo. Heru mengimbau panitia pilurdes bekerjasama dengan pihak ketiga yang kredibel untuk meminimalisir polemik. Ia juga mewanti-wanti panitia untuk membuat MoU dengan pihak ketiga yang ditunjuk. "Dulu banyak desa yang hanya mengirimkan surat permintaan kepada pihak ketiga," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement