Advertisement
Pusat Baru Wacana, Gunungkidul Sudah Terapkan Zakat ASN
Advertisement
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menjalankan kebijakan Aparatur Sipil Negara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menjalankan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyisihkan gajinya untuk zakat. Dimana akhir-akhir ini pemerintah pusat baru merencanakan.
Advertisement
"Sudah sejak 2010 lalu, ASN di Pemkab Gunungkidul melaksanakan zakat dari gaji yang didapatkannya," ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Gunungkidul, Samin Fauzi, Selasa (13/2/2018).
Fauzi mengatakan, sebagian ASN Pemkab Gunungkidul yang beragama Islam dan memiliki gaji di atas nisab atau syarat jumlah gaji untuk berzakat sebesar Rp4 juta/bulan sudah menyisihkan gaji untuk pembayaran zakat profesi tersebut.
Terkait pemangkasan tersebut juga melalui persetujuan dari ASN yang bersangkutan melalui surat kesanggupan diri membayar zakat.
"Bayarannya infak akan dimasukkan dalam kapasitas zakat. Untuk ASN yang memiliki gaji di atas nisab sebesar Rp4 juta per bulan, maka setiap bulannya, gaji mereka dipotong sebesar Rp100.000/bulan untuk pembayaran zakat" katanya
Selain itu juga dikatakan Fauzi, para ASN yang memilik gaji di atas nisab setiap tahunnya diwajibkan atas pembayaran zakat. Ia mencontohkan untuk setahun gaji Rp48 juta, maka dipangkas 2,5% sebesar Rp3,5 juta, untuk membayar zakat.
Fauzi mengatakan setiap tahunnya besaran zakat yang dikumpulkan dari ASN yang berzakat mencapai Rp30-50 juta. Namun saat ini belum semua ASN di Pemkab Gunungkidul telah melakukan kewajiban zakat.
Zakat yang disisihkan tersebut akan langsung diberikan kepada delapan golongan penerima zakat melalui program yang telah ada, seperti Gunungkidul Sehat, Gunungkidul Peduli, Gunungkidul Cerdas dan juga Gunungkidul Takwa. "Zakat yang terkumpul akan disalurkan ke fakir miskin, dalam sejumlah program yang telah ada," ujarnya.
Dengan adanya wacana Peraturan Presiden (Perpres) terkait zakat untuk ASN yang tengah disusun oleh Kementerian Agama ini akan semakin menguatkan kewajiban pembayaran zakat di Gunungkidul.
"Tidak begitu terpengaruh dengan PerpresĀ karena sudah berjalan. Tetapi kebijakan ini akan menguatkan, karena belum semua ASN yang membayar zakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement





