Advertisement

KRIMINAL BANTUL : Bawa Pistol Mainan, Pria Ini Memalak Muda-mudi yang sedang Pacaran

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 20 Februari 2018 - 18:55 WIB
Nina Atmasari
KRIMINAL BANTUL : Bawa Pistol Mainan, Pria Ini Memalak Muda-mudi yang sedang Pacaran

Advertisement

Mas Anggara Putra, 20, warga Dusun Krobokan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan memalak pengunjung Stadion Sultan Agung (SSA)

 
Harianjogja.com, BANTUL--Dengan modus mengaku sebagai petugas keamanan setempat, Mas Anggara Putra, 20, warga Dusun Krobokan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan memalak pengunjung Stadion Sultan Agung (SSA). Dalam aksinya, ia membawa pistol mainan untuk menakuti korbannya.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Sewon, Iptu Riyan Permana menuturkan aksi pemalakan tersebut biasa dilakukan Anggara setelah magrib. Ia mendatangi muda mudi yang tengah berkumpul atau nongkrong di SSA.

Sambil memegang pistol mainan yang ia letakkan di pinggang untuk menakuti, ia mengaku sebagai salah satu personel keamanan SSA. Setelah itu, ia lantas menghardik dan memarahi muda mudi yang masih berada di sekitar SSA hingga mereka ketakutan. Lantas ia pun meminta barang-barang berharga mereka dengan paksa.

"Eksekutornya ya dia sendirian dan dari hasil penyelidikan ia belum pernah pakai senjata. Buat nakut-nakuti saja," ucapnya, Selasa (20/2/2018).

Menurut Riyan aksi premanisme yang dilakukan oleh pemuda pengangguran tersebut cukup meresahkan warga. Pasalnya ia telah melakukan aksi tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Bantul seperti Sewon dan Jetis.

Anggara pun berhasil dibekuk setelah pihak Polsek Sewon mendapat laporan dari korban. Setelah berhasil ditangkap pada awal Februari lalu, diketahui ternyata Anggara merupakan salah satu anggota geng motor Holly To Fight (HTF) yang kerapkali melakukan aksi klithih di jalanan. "Tapi sejauh ini tersangka mengaku belum pernah klithih," ucap Riyan.

Namun dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita satu gergaji yang dilas dengan pegangan besi, satu pistol mainan, tiga buah handphone hasil memalak. Riyan menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka, Anggara mengaku ia terpaksa melakukan tindakan premanisme tersebut lantaran kehabisan uang. Sedangkan ia tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Menurutnya saat beraksi, ia memilih korban secara acak.

Tidak memilih umur ataupun tampilan korbannya. Saat ada kesempatan, ia mendatangi korban. "Pistol saya pegangi aja, enggak tunjukin. Enggak ada pelurunya juga," ucapnya.

Ia mengancam korban-korbannya yang hingga malam masih nongkrong di SSA. Beberapa korban merupakan pasangan muda mudi yang tengah berpacaran. Anggara menyebut korban yang merasa tersudut biasanya meminta untuk damai. Saat itulah ia memalak korban. "Kadang bayar atau ngasih barang berharga," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement