Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Diskresi Lahan Bikin Warga Terdampak NYIA Galau

Uli Febriarni
Rabu, 21 Februari 2018 - 07:40 WIB
Bhekti Suryani
BANDARA KULONPROGO : Diskresi Lahan Bikin Warga Terdampak NYIA Galau

Advertisement

Tak ada jaminan terkabulnya diskresi 99 warga.

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) eks Wahana Tri Tunggal (WTT) yang aset berupa bangunan, tanaman, dan sarana pendukung lain (SPL) sudah diukur ulang, telah terdaftar permohonan diskresi. Kendati demikian, tak ada jaminan atas terkabulnya diskresi mengenai pengukuran dan penilaian ulang aset mereka yang terkena proyek bandara tersebut.

Advertisement

Juru Bicara Proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I (PT AP I) Agus Pandu Purnama, tak banyak berkomentar ketika ditanyai perihal ada atau tidaknya jaminan dari terkabulnya diskresi warga. Ia mengungkapkan, persoalan terkabul atau tidaknya diskresi menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Hanya saja, sembari menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat itu, AP I menyiapkan alokasi dana ganti rugi. Pasalnya, dalam urusannya dengan diskresi, AP I adalah pihak yang menjadi juru bayar ketika diskresi dikabulkan.

"Yang menjamin bukan AP I tapi kementerian. Sesuai undang-undang, kami sudah memenuhi ketentuan dari appraisal pertama dan sudah dibayarkan. Ini saja yang menjadi domain tugas AP 1, untuk yang tambahan itu domainnya pemerintah pusat melalui kementerian. Dan begitu diskresi disetujui, secara nominal kami siap," kata dia, Selasa (20/2/2018).

Pandu menambahkan, untuk ganti rugi pengadaan lahan NYIA, AP I tercatat sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,12 triliun. Anggaran tersebut telah didistribusikan lewat pembayaran langsung, sebagian lainnya melalui konsinyasi di pengadilan.

Ketika disinggung solusi lain apabila diskresi tidak dikabulkan, ia menyebutkan bahwa AP I tidak bisa melampaui kapasitas pembayaran di luar hasil penilaian appraisal. Sehingga kalaupun ada solusi untuk membantu warga, AP I lebih banyak mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan menggandeng sejumlah vendor, dana penyokong progam akan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan yang akan dilaksanakan.

http://m.harianjogja.com/?p=823775">Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Diskresi WTT Masih Tanda Tanya, Sampai Kapan?

"Dengan kepelatihan, harapan dan keinginan kami masyarakat mendapat bekal keahlian. Karena jika tidak punya keahlian, saat ingin bekerja tetapi tidak diterima oleh kontraktor juga kasihan," terangnya.

Eks anggota Wahana Tri Tunggal (WTT) dari Dusun Kragon II, Desa Palihan, Supriyadi mengungkapkan kekecewaannya karena AP I tidak kunjung memberikan kejelasan mengenai diskresi aset warga terdampak berupa bangunan, tanaman, dan sarana pendukung lain (SPL). Menurut dia, hingga kini warga juga tidak tahu nilai aset mereka yang telah dihitung oleh tim penaksir (appraisal).

"AP I tidak berani memberitahukan nilai ganti ruginya tanpa alasan jelas. Kami jadi gelisah," ucapnya.

Ia berharap ganti rugi bisa dibayarkan segera. Seperti halnya pembebasan lahan terdahulu, warga terdampak langsung bisa mencairkan dana ganti ruginya. Menurut dia, eks WTT sudah cukup bersabar, karena kondisi tanpa kejelasan seperti saat ini dianggapnya benar-benar menyiksa. Bahkan, informasi yang didengarnya, ada permintaan dari anggota WTT yang senasib dengannya agar pengurus organisasi itu bergerak lagi untuk menuntut haknya.

Supriyadi menilai, jika diskresi dikabulkan dan pencairan dana dilakukan, nasib dari para eks WTT ini menurutnya bisa menjadi kasus positif yang menguntungkan AP I, karena akan menjadi contoh bagi warga lainnya yang masih bertahan menolak. Namun di kesempatan sama ia menambahkan, ia tidak tahu sampai kapan kesabaran itu tetap ada. Ia menegaskan bahwa, kalau AP I berharap PWPP-KP menyerah, seharusnya konsisten dulu dengan eks WTT dan penaksiran ulang bisa dibayarkan.

"Mereka [kelompok penolak bandara] pasti juga akan bercermin dari nasib kami," kata dia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo, Suardi menyatakan, jawaban perihal kelanjutan diskresi ada pada keputusan kementrian. Proses pengukuran ulang memang sudah dilakukan dan nilai sudah ada. Namun, masih ada hal-hal yang belum bisa ditindaklanjuti, khususnya untuk warga yang masih bersikukuh menolak dan bertahan tidak mau diukur sampai batas waktu pengukuran dalam permohonan diskresi.

"Sementara itu, terkait diskresi kami memang harus ekstra hati-hati, karena juga berada dalam pengawalan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sehingga semua pihak harus melihat rambu-rambu yang ada atau mengembalikan ke mekanisme yang ada," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement