Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
DLH Kota Jogja menggandeng PPNS Satpol PP
Harianjogja.com, JOGJA-Larangan membuang sampah sudah diatur dalam Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Kota Jogja Suyana menegaskan, dalam perda tersebut mengatur soal sanksi di Pasal 41. Yang membuang sampah sembarangan didenda Rp50 juta atau kurungan badan paling lama tiga bulan. Menurut Suyana, Perda itu sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat.
"Karena itu, jika menemukan masyarakat membuang sampah sembarangan, DLH akan menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Satpol PP untuk diproses sampai pengadilan dan dijerat tindak pidana ringan [Tipiring]," ujar dia, Rabu (21/2/2018).
http://m.harianjogja.com/?p=896837">Baca juga : DLH Kota Jogja Galakkan OTT Pembuang Sampah
Suyana menambahkan, OTT pembuang sampah sembarangan dimulai 21 Februari, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). HPSN yang rutin diperingati sejak 2005 lalu bermula dari tragedi longsornya tumpukan sampah di Lewigajah, Cimahi, Jawa Barat 2005 lalu. Tragedi tersebut merenggut beberapa korban jiwa.
Camat Kotagede, Nur Hidayat mengatakan OTT pembuang sampah sembarangan di belakang Pasar Kotagede berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah. Pembuang sampah tersebut diakuinya bukan warga Kotagede.
Ia juga meminta warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari sasaran pembuangan sampah sembarangan. "Kalau menemukan lagi akan ditipiring," ujar Nur Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.