Advertisement
Sejumlah Warga Masih Kesulitan Registrasi Kartu Seluler
Advertisement
Sebagian warga masih kesulitan karena mengalami kendala pada nomor identitas penduduk.
Harianjogja.com, SLEMAN—Jelang berakhirnya tenggat waktu registrasi kartu seluler pada akhir Februari ini, sebagian warga masih kesulitan karena mengalami kendala pada nomor identitas penduduk.
Advertisement
Salah seorang warga Sleman, Toni Alfian sengaja mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman lantaran gagal resgistrasi.
Dia menjelaskan saat memasukkan nomor identitas kependudukan (NIK) untuk registrasi beberap kali mengalami kegagalan. "Ini masih gagal, mungkin datanya ada yang salah,” kata dia, Senin (26/2/2018).
Untuk itu dia pun langsung menanyakan kepada petugas Disdukcapil terkait hal itu. Namun karena belum membawa persyaratan yang ditentukan maka ia pun belum dapat mengurus. “Tapi paling besok ke sini [Disdukcapil] lagi. Karena masih ramai dan ada urusan lain juga," ujarnya.
Lanjutnya lagi, dia tidak terlalu khawatir sebab ia sudah mengetahui syaratnya yang harus dibawa untuk mengurus resgistrasi kartu seluler. Menurutnya terpenting bawa KTP dan KK ke Disdukcapil agar data bisa dikonsolidasikan dengan pusat.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi kartu seluler.
Namun menjelang berakhirnya tenggat waktu, banyak warga yang gagal melakukan registrasi karena data penduduk tidak sinkron. Oleh karena itu warga pun banyak yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman untuk melakukan sinkornisasi data.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih mengatakan sejak Januari kemarin setiap hari ada warga yang datang dan mengeluh karena gagal registrasi kartu seluler. "Perhari lima sampai 10 mengurus persoalan gagal registrasi tersebut, jumlah tersebut meningkat akhir Februari ini," kata dia.
Menurutnya kegagalan registrasi kartu seluler tersebut disebabkan belum sinkronnya data KTP terbaru. Dan hal tersebut terjadi pada orang yang baru saja pindah data kependudukan.
Untuk itu pihaknya menyarankan bagi masyarakat yang gagal melakukan regestrasi karena NIK dapat mendatangi Disdukcapil Sleman, atau jika sedang sibuk dapat via telepon di 0274 868362 atau via aplikasi Lapor Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement