Advertisement

Pencurian Kotak Amal di Panjatan Berhasil Digagalkan, Tersangka Sudah Beraksi 12 Kali

Uli Febriarni
Selasa, 27 Februari 2018 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
Pencurian Kotak Amal di Panjatan Berhasil Digagalkan, Tersangka Sudah Beraksi 12 Kali

Advertisement

Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan (Reskrim Polsek Panjatan) berhasil membekuk pelaku pencurian

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan (Reskrim Polsek Panjatan) berhasil membekuk pelaku pencurian yang menyasar kotak amal rumah ibadah, pada Sabtu (24/2/2018). Aksi tersebut diketahui merupakan tindak kejahatan ke-12 kalinya yang dilakukan oleh tersangka.

Advertisement

Kapolsek Panjatan Ajun Komisaris Polisi Gunardi Tejamurti menyebutkan, masing-masing aksi pencurian yang pernah dilakukan oleh pelaku bernama Erwandi itu, antara lain sebanyak 10 kali di wilayah Panjatan, satu kali di wilayah Wates dan satu kali di Purworejo.

Ia menjelaskan, pada aksi terakhirnya, pelaku nekat mencoba mencuri uang kotak amal Masjid Baitussalam, Dusun IV, Desa Depok, Kecamatan Panjatan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dalam menjalankan aksinya, warga Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo itu menggunakan kawat sepanjang sekitar 70 sentimeter. Kawat dililit lakban hitam dengan bagian yang lengket berada di sebelah luar," terangnya, dalam rilis di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Selasa (27/2/2018).

Aksi Ew [Erwandi] diketahui oleh saksi yang merupakan takmir masjid, dilanjutkan laporan kepada petugas Polsek Panjatan. Dengan bantuan warga, jajaran kami langsung menangkap pelaku yang sudah kabur sejauh 500 meter.

Menurut Gunardi, saat itu pelaku nekat mencuri ketika mengetahui lokasi di sekitar masjid dalam kondisi sepi. Pelaku mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha Mio bernopol AA 6853 GV, memarkirnya di sebelah utara masjid.

Dalam aksinya, pelaku mengambil uang di dalam kotak infak tanpa merusak kotak. Kawat yang telah dililit dengan lakban tadi, dimasukkan ke dalam lubang yang digunakan untuk memasukkan uang. Dengan perekat yang berada di sisi luar, uang di dalam kotak infak akan mudah menempel dan diambil olehnya.

Ketika kejahatannya diketahui, pelaku sempat mencoba kabur mengendarai sepeda motornya, namun sejumlah warga telah terlebih dahulu menghadang dan menahan motor pelaku. Kemudian pelaku nekat lari.

Setap kali beraksi, jumlah uang yang didapat pelaku bervariasi, paling banyak bisa meraih Rp50.000 hingga Rp75.000.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 26 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement