Advertisement
Pencurian Kotak Amal di Panjatan Berhasil Digagalkan, Tersangka Sudah Beraksi 12 Kali
Advertisement
Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan (Reskrim Polsek Panjatan) berhasil membekuk pelaku pencurian
Harianjogja.com, KULONPROGO-Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan (Reskrim Polsek Panjatan) berhasil membekuk pelaku pencurian yang menyasar kotak amal rumah ibadah, pada Sabtu (24/2/2018). Aksi tersebut diketahui merupakan tindak kejahatan ke-12 kalinya yang dilakukan oleh tersangka.
Advertisement
Kapolsek Panjatan Ajun Komisaris Polisi Gunardi Tejamurti menyebutkan, masing-masing aksi pencurian yang pernah dilakukan oleh pelaku bernama Erwandi itu, antara lain sebanyak 10 kali di wilayah Panjatan, satu kali di wilayah Wates dan satu kali di Purworejo.
Ia menjelaskan, pada aksi terakhirnya, pelaku nekat mencoba mencuri uang kotak amal Masjid Baitussalam, Dusun IV, Desa Depok, Kecamatan Panjatan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
"Dalam menjalankan aksinya, warga Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo itu menggunakan kawat sepanjang sekitar 70 sentimeter. Kawat dililit lakban hitam dengan bagian yang lengket berada di sebelah luar," terangnya, dalam rilis di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Selasa (27/2/2018).
Aksi Ew [Erwandi] diketahui oleh saksi yang merupakan takmir masjid, dilanjutkan laporan kepada petugas Polsek Panjatan. Dengan bantuan warga, jajaran kami langsung menangkap pelaku yang sudah kabur sejauh 500 meter.
Menurut Gunardi, saat itu pelaku nekat mencuri ketika mengetahui lokasi di sekitar masjid dalam kondisi sepi. Pelaku mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha Mio bernopol AA 6853 GV, memarkirnya di sebelah utara masjid.
Dalam aksinya, pelaku mengambil uang di dalam kotak infak tanpa merusak kotak. Kawat yang telah dililit dengan lakban tadi, dimasukkan ke dalam lubang yang digunakan untuk memasukkan uang. Dengan perekat yang berada di sisi luar, uang di dalam kotak infak akan mudah menempel dan diambil olehnya.
Ketika kejahatannya diketahui, pelaku sempat mencoba kabur mengendarai sepeda motornya, namun sejumlah warga telah terlebih dahulu menghadang dan menahan motor pelaku. Kemudian pelaku nekat lari.
Setap kali beraksi, jumlah uang yang didapat pelaku bervariasi, paling banyak bisa meraih Rp50.000 hingga Rp75.000.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil Ketua DPR Sebut Keputusan Soal Pengangkatan CPNS Diputuskan Pekan Depan
Advertisement

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang Dijaga Sahabat Nabi Muhammad SAW
Advertisement
Berita Populer
- DLH Bantul Temukan Puluhan Titik Pembakaran Sampah Ilegal
- Modif Tangki Panther Jadi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Ditangkap
- Sempat Mandek, Pembangunan Gedung Rumah Sakit di Patuk Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini
- Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta
- Baru Menyasar Pegawai di 15 OPD, Program Beli Beras Petani Gunungkidul Akan Terus Diperluas
Advertisement
Advertisement