Advertisement
Panwaslu Gunungkidul Temukan Baliho Melanggar Aturan Kampanye
Advertisement
Panwaslu juga akan menyurati parpol terkait dengan aturan dalam berkampanye
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ketua Panwaslu Gunungkidul Antok mengakui sudah menemukan beberapa baliho yang melanggar aturan dalam kampanye di sejumlah titik. Rencannaya, selain melakukan upaya penindakan, Panwaslu juga akan menyurati parpol terkait dengan aturan dalam berkampanye.
Advertisement
“Sudah ada dan pelanggaran itu akan kami catat,” kata Antok kepada Harianjogja.com, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, jika mengacu pada aturan dalam kampanye Pemilu 2019, parpol dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, bahan kampanye yang diperbolehkan hanya pemasangan bendera beserta nomor urut Pemilu. Meski aturan sudah tertuang jelas, parpol sudah ada yang memasang baliho.
Tak tanggung-tanggung, pemasangan ini melibatkan tokoh nasional. Adapun titik-titik yang terdapat baliho parpol terdapat di Bundaran Siyono dan jalan raya Putat, Patuk. “Sesuai aturan, nanti akan ditertibkan,” kata mantan Anggota PPK Panggang ini.
Ditambahkan Antok, untuk masalah pemasangan alat peraga kampanye akan menyurati parpol agar menaati segala aturan dalam berkampanye. “Surat sedang kami siapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dikirim ke masing-masing partai,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement