Advertisement
Panwaslu Gunungkidul Temukan Baliho Melanggar Aturan Kampanye
Advertisement
Panwaslu juga akan menyurati parpol terkait dengan aturan dalam berkampanye
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ketua Panwaslu Gunungkidul Antok mengakui sudah menemukan beberapa baliho yang melanggar aturan dalam kampanye di sejumlah titik. Rencannaya, selain melakukan upaya penindakan, Panwaslu juga akan menyurati parpol terkait dengan aturan dalam berkampanye.
Advertisement
“Sudah ada dan pelanggaran itu akan kami catat,” kata Antok kepada Harianjogja.com, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, jika mengacu pada aturan dalam kampanye Pemilu 2019, parpol dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, bahan kampanye yang diperbolehkan hanya pemasangan bendera beserta nomor urut Pemilu. Meski aturan sudah tertuang jelas, parpol sudah ada yang memasang baliho.
Tak tanggung-tanggung, pemasangan ini melibatkan tokoh nasional. Adapun titik-titik yang terdapat baliho parpol terdapat di Bundaran Siyono dan jalan raya Putat, Patuk. “Sesuai aturan, nanti akan ditertibkan,” kata mantan Anggota PPK Panggang ini.
Ditambahkan Antok, untuk masalah pemasangan alat peraga kampanye akan menyurati parpol agar menaati segala aturan dalam berkampanye. “Surat sedang kami siapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dikirim ke masing-masing partai,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Rocky Gerung Sebut Pemuda Calon Pemimpin Bangsa Harus Lulus Tiga Ujian
- Generasi Muda Berperan Penting dalam Eksistensi Batik di Era Modern
- Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya di Sini
- Kurangi Sampah Plastik, Warga Purwokinanti Diberi Kantong Belanja
- KAI Akan Gunakan Teknologi Drone Frogs untuk Kebersihan Kereta Api
Advertisement
Advertisement




