Advertisement
5 Penambang Rakyat Kali Progo Jalan Kaki ke Jakarta
Advertisement
Kelompok Penambang Progo (KPP) melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdela
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sejumlah lima orang penambang Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdela untuk menuntut keadilan, Kamis (1/3/2018).
Advertisement
Kelimanya diberangkatkan sebagai perwakilan dari seluruh penambang rakyat progo yang berjumlah sekitar 3.000 orang. Dimana ke lima orang itu juga menjadi representasi asal penambang sungai progo yang melewati tiga kabupaten yang berbeda. Sejumlah lima orang itu ialah Feri Ferdianta , 29, Sigit Yuniawan, 28, Sutik Wantoro, 27, sugiran, 33 dam Yunianto, 47.
Kelimanya berangkat dari Jembatan Srandakan, Brosot, Galur, Kulonprogo. Didoakan oleh ratusan anggota KPP, kelima penambang dengan alat manual itu melakukan perjalan setelah dilepas langsung oleh Ketua KPP, Gandung Juantoro.
Salah satu peserta aksi, Yunianto, mengungkapkan bahwa aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka karena unjuk rasa yang telah dilakukan sebanyak tiga kali di legislatif dan eksekutif tingkat provinisi tidak membuahkan hasil. "Sudah tiga kali, dari 2015, 2016, dan terakhir 2018," ungkap Yuni.
Yuni mengungkapkan bahwa dirinya akan menyampaikan perasaan kecewa terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) yang lebih dulu menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perusahaan ketimbang Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
"Titik penambangan itu seharusnya masuk ke dalam WPR bukan WIUP. Semua juga mengetahui Sungai Progo itu ditambang oleh rakyat sedari masa penjajahan, jadi itu milik rakyat," katanya.
Menurutnya Ketidakadilan DPU PKP bermula karena sejumlah perusahaan dapat mendapatkan izin usaha penambangan terlebih dahulu. Padahal penambang rakyat baru dapat mengajukan izin pada awal tahun kemarin.
"Alat berat [milik perusahaan] sudah berjalan dengan IUP [Izin Usaha Penambangan] sedangkan penambang rakyat baru bisa berjalan 1 Januari 2018 lalu," jelasnya.
Akibat kebijakan itu, Menurut Yuni dan teman-teman, DPUP-ESDM melakukan tindakan melanggar hukum. Pasalnya dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 22 TAHUN 2010 Tentang Wilayah Pertambangan WPR karena telah ditambang oleh penambang rakyat selama satu tahun lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
Advertisement
Advertisement



