Advertisement
Kematian Siswi SMP Pangudi Luhur Jadi Pelajaran Orang Tua
Advertisement
Orang tua, sekolah dan masyarakat perlu berperan.
Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menilai urusan pelarangan anak mengendarai sepeda motor tak bisa hanya diserahkan pada kepolisian. Orang tua, sekolah dan masyarakat harus turut berperan aktif, supaya ke depan tidak ada lagi anak-anak yang meregang nyawa sia-sia di jalan raya.
Advertisement
Pernyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi kabar kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Km 7 yang menewaskan seorang siswi SMP Pangudi Luhur Timoho Jogja, Sabtu (3/3/2018). Korban, yang dibonceng temannya sesama pelajar, awalnya ingin berangkat menuju sekolah. Namun nahas, di tengah perjalanan mereka bersenggolan dengan truk gandeng, sehingga mengakibatkan korban jatuh dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Inung, begitu Arif biasa disapa, orang tua berkewajiban untuk tidak memberikan izin bagi anaknya yang belum cukup umur untuk berkeliaran di jalan raya dengan sepeda motor. Hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu isi aturan tersebut adalah mewujudkan tertib lalu lintas.
http://m.harianjogja.com/?p=899765">Baca juga : Berboncengan Sepeda Motor ke Sekolah, Siswi SMP di Jogja Tewas Tertabrak Truk
"Kita tidak bisa lagi menyerahkan semuanya kepada polisi. Bukan karena tidak percaya lagi, hanya personel kepolisian jumlahnya tidak mencukupi. Oleh karenanya, harus ada kesadaran dari keluarga untuk melindungi anaknya dari kesia-siaan [meninggal akibat kecelakaan di jalan raya]," ucap Inung melalui sambungan telepon, Minggu (4/3/2018).
Kecelakaan di jalan raya yang merenggut jiwa anak muda, lanjut Inung adalah sebuah kerugian karena negara telah kehilangan salah satu generasi muda yang diharapkan bisa menjadi penerus bangsa.
Untuk mengantisipasi hal ini terulang kembali, ia berujar sekolah dan masyarakat juga perlu mengambil peran. Sekolah bisa melakukannya dengan cara menegur anak yang kedapatan mengendarai sepeda motor, karena itu pengawasan penting dilakukan.
Masyarakat pun tak boleh melakukan pembiaran. "Sekarang trennya di sekitar sekolah-sekolah, banyak penitipan motor. Jasa itu memang menggerakkan ekonomi, tapi kalau yang nitip masih di bawah umur, dan yang menyediakan jasa tidak menegur, itu perlu jadi perhatian. Jadi orang tua, sekolah dan masyarakat perlu mengambil peran," jelasnya.
Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Qanti Dwi Prasetio Nugroho menyatakan, kepolisian sudah melakukan upaya pelarangan mengendarai sepeda motor bagi remaja secara berkala. Beberapa diantaranya adalah dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah, pembelajaran etika lalu lintas dan edukasi melalui program Police Goes To Sekolah.
Ia menambahkan, upaya pelarangan tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian semata, orang tua dan sekolah juga harus ikut bekerja sama melakukan penyadaran dan pelarangan.
Dwi mengungkapkan, selama ini ada beberapa orang tua yang tidak peduli terhadap keselamatan anaknya, sehingga memperbolehkan mereka mengendarai sepeda motor. "Karena itu, saat ada anak yang ditindak, orang tuanya juga ikut kami bina."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement