Advertisement

Lahan Mangkrak, Pemda DIY Panggil PT JMI

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 07 Maret 2018 - 11:55 WIB
Kusnul Isti Qomah
Lahan Mangkrak, Pemda DIY Panggil PT JMI

Advertisement

Pemanggilan dilakukan karena perusahaan tambang itu belum beroperasi

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memanggil PT Jogja Magasa Iron (JMI) pada Jumat (9/3/2018).

Advertisement

Pemanggilan dilakukan karena perusahaan tambang itu belum beroperasi sekalipun sejak mendapatkan izin. Akhirnya, lahan tambang yang membentang dari Sungai Serang sampai Pantai Trisik di Kulonprogo mangkrak tak berguna.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo mengatakan PT JMI mendapatkan kontrak karya hingga 2048 untuk mengelola lahan tambang besi. Namun, hingga kini PT JMI belum beroperasi sebagaimana semestinya.

"Lahannya sudah lima tahun tersandera. Lahan terkunci dengan kontrak karya. Dari ESDM [Energi Sumber Daya Mineral] sudah memerintahkan beroperasi, tapi sampai sekarang masih belum ada operasional. Kalau kayak gini masyarakat dan pemerintah jadi rugi. Enggak bisa kayak gini terus," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (6/3/2018).

Budi mengatakan apa yang dilakukan oleh PT JMI tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada sikap tegas. Pemda DIY, sambungnya, berencana memanggil PT JMI untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan ini sekaligus sebagai peringatan kepada perusahaan itu agar segera beroperasi.

Jika tetap tidak beroperasi, lanjut Budi, PT JMI akan dilaporkan, supaya mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya. Ia mengatakan lahan yang sudah tersandera kontrak karya membentang dari Sungai Serang hingga Pantai Trisik, Kabupaten Kulonprogo. Panjangnya diperkirakan sampai 20 kilometer.

Ia menambahkan batas akhir PT JMI beroperasi adalah April. Sebab, perusaahan ini sudah pernah mengajukan penangguhan sebanyak dua kali. "Dalam PP 23 [2010 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara], dalam lima tahun memang boleh suspend dua kali. SK menteri sudah turun, jadi harus operasional, enggak bisa suspend lagi."

Ketua Komisi B DPRD DIY Janu Ismadi mendukung langkah Pemda DIY yang berencana memanggil PT JMI. Sebab, lahan tambang pasir besi sudah mangkrak sekian lama. Padahal, daripada dibiarkan mangkrak, lahan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai tanah pertanian. Karena itu harus ada kejelasan apakah nantinya akan ada operasional atau tidak.

Ia sebenarnya berharap PT JMI bisa beroperasi, sebab masyarakat di daerah tersebut cukup antusias menyambut keberadaan tambang itu. "Warga sekitar kan berharap bisa kerja di tambang. Warung-warung di daerah sana juga bisa semakin berkembang kalau orang yang lalu lalang ramai. Tapi sampai sekarang kan belum beroperasi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement