Job Fair Gunungkidul Buka 5.000 Lowongan 32 Perusahaan, Cek di Sini
Job Fair Gunungkidul 2026 membuka lebih dari 5.000 lowongan kerja dari 32 perusahaan. Pencari kerja bisa melamar langsung secara gratis.
Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk pasangan suami istri pelaku tindak pidana pencurian
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk pasangan suami istri pelaku tindak pidana pencurian. Pasangan AD,35, dan EN,21, selama kurung waktu 2017 hingga awal 2018 telah mencuri 35 lokasi berbeda di wilayah Gunungkidul.
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan terhadap AD dan EN dilakukan pada Jumat (2/3/2018) lalu di wilayah Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi transaksi pencurian HP yang dijual pelaku. Jajaran Reskrim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
“Sudah kami periksa dan pasangan ini harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” kata Fuady kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).
Dia menjelaskan, kedua pasangan ini memiliki peran masing-masing. Untuk suami yang berinisial AD bertindak sebagai pelaku pencurian, sedang EN berperan sebagai penadah dan kemudian menjual barang-barang yang dicuri AD.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebuah ponsel merk OPPO Neo 7 warna putih, HP merk Lenovo warna putih, HP Advance Hammer dan sebuah sepeda motor Honda Beat AB 3471 LS untuk sarana melakukan pencurian,” kata Fuady lagi.
Atas perbuatannya ini, pelaku AD dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedang untuk tersangka EN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. “Masih dalam proses dan mencari apakah ada pelaku lain atau TKP pencurian yang lain,” ujarnya.
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo menambahkan, pengungkapan pencurian sepasang suami istri ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Dusun Gebuk, Desa Tepus, Tepus pada Senin (15/1/2018) lalu. Saat itu, tersangka AD melakukan pencurian di sebuah warung dengan modus membeli minuman.
“Aksi dilakukan saat pemilik sedang merebus air untuk minumuan yang dipesan. Kemudian, pelaku pun melancarkan aksinya dengan membawa kabur dua buah HP dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkap Rudi.
Menurut dia, dari pengungkapan kasus ini diketahui bahwa pasangan suami istri yang menikah siri itu tidak anya mencuri di satu lokasi. Namun dari pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan menyasar 34 tempat lainnya yang tersebar di wilayah Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Job Fair Gunungkidul 2026 membuka lebih dari 5.000 lowongan kerja dari 32 perusahaan. Pencari kerja bisa melamar langsung secara gratis.
Rest day membantu memulihkan otot, mencegah cedera, dan menjaga kebugaran tubuh. Simak manfaat dan cara menjalankannya dengan tepat.
Kebakaran hutan terbesar di Spanyol menghanguskan 26.000 hektar lahan dan memaksa sekitar 1.200 warga mengungsi di Guadalajara.
Iran mengklaim menyerang pusat data Amazon di Bahrain sebagai balasan atas serangan AS ke Darkhovin. Ketegangan kedua negara kembali meningkat.
Psikolog UI mengingatkan perubahan perilaku anak dapat menjadi tanda ancaman digital. Orang tua perlu peka dan membangun komunikasi yang aman.
PAD wisata Gunungkidul melampaui target pada semester I 2026. Pemda fokus membenahi retribusi, akses jalan, dan pelayanan wisata.