Advertisement

KRIMINAL GUNUNGKIDUL : Pasangan Suami Istri sudah Mencuri di 35 Lokasi

David Kurniawan
Kamis, 08 Maret 2018 - 14:55 WIB
Nina Atmasari
KRIMINAL GUNUNGKIDUL : Pasangan Suami Istri sudah Mencuri di 35 Lokasi

Advertisement

Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk pasangan suami istri pelaku tindak pidana pencurian

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk pasangan suami istri pelaku tindak pidana pencurian. Pasangan AD,35, dan EN,21, selama kurung waktu 2017 hingga awal 2018 telah mencuri 35  lokasi berbeda di wilayah Gunungkidul.

Advertisement

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan terhadap AD dan EN dilakukan pada Jumat (2/3/2018) lalu di wilayah Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi transaksi pencurian HP yang dijual pelaku. Jajaran Reskrim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

“Sudah kami periksa dan pasangan ini harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” kata Fuady kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Dia menjelaskan, kedua pasangan ini memiliki peran masing-masing. Untuk suami yang berinisial AD bertindak sebagai pelaku pencurian, sedang EN berperan sebagai penadah dan kemudian menjual barang-barang yang dicuri AD.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebuah ponsel merk OPPO Neo 7 warna putih, HP merk Lenovo  warna putih, HP Advance Hammer dan sebuah sepeda motor Honda Beat AB 3471 LS untuk sarana melakukan pencurian,” kata Fuady lagi.

Atas perbuatannya ini, pelaku AD dijerat pasal 362 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedang untuk tersangka EN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. “Masih dalam proses dan mencari apakah ada pelaku lain atau TKP pencurian yang lain,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo menambahkan, pengungkapan pencurian sepasang suami istri ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Dusun Gebuk, Desa Tepus, Tepus pada Senin (15/1/2018) lalu. Saat itu, tersangka AD melakukan pencurian di sebuah warung dengan modus membeli minuman.

“Aksi dilakukan saat pemilik sedang merebus air untuk minumuan yang dipesan. Kemudian, pelaku pun melancarkan aksinya dengan membawa kabur dua buah HP dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkap Rudi.

Menurut dia, dari pengungkapan kasus ini diketahui bahwa pasangan suami istri yang menikah siri itu tidak anya mencuri di satu lokasi. Namun dari pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan menyasar 34 tempat lainnya yang tersebar di wilayah Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter

News
| Kamis, 18 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement