Advertisement
Cegah Tunggakan dan Penyelewengan, Pengumpul PBB Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan
Advertisement
BKAD Kulonprogo menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh para pengumpul dana setoran kolektif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh para pengumpul dana setoran kolektif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Advertisement
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah tidak terbayarnya tunggakan PBB, termasuk ketika para pengumpul pajak tersebut berulah.
Kepala Bidang Pajak BKAD Kulonprogo, Nasip mengatakan, surat pernyataan itu menjadi jaminan komitmen pernyataan kesanggupan bagi jajaran pemerintah desa dalam menepati masa pembayaran pajak.
Ia mengungkapkan, BKAD pernah menemukan kasus, para pengumpul setoran WP di tingkat dusun atau desa tidak langsung meneruskan pembayaran ke kas daerah. Sehingga menimbulkan tunggakan PBB dan denda.
"Nanti ketika menyerahkan dana ke pemerintah, harus sudah termasuk dendanya. Kami masih terus menelisik apa penyebab dana itu tidak langsung disetorkan," ujarnya, ketika ditemui pada Rabu (7/3/2018).
Langkah itu diikuti dengan memulai kerjasama dengan inspektorat daerah, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak (WP).
BKAD juga akan terus menggencarkan penagihan PBB kepada 10 desa dengan nilai tunggakan tertinggi, disertai penandatanganan surat pernyataan yang isinya mengatur tentang jadwal maksimal dana setoran itu bisa terkumpul tepat waktu.
"Kami memprioritaskan desa yang lokasinya berada di pegunungan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Advertisement
Advertisement




