Advertisement

Pemkot Jogja Diminta Aktif Sosialisasi Bangunan Cagar Budaya, Terutama pada Pemiliknya

Ujang Hasanudin
Selasa, 13 Maret 2018 - 20:55 WIB
Nina Atmasari
Pemkot Jogja Diminta Aktif Sosialisasi Bangunan Cagar Budaya, Terutama pada Pemiliknya

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja diminta lebih aktif lagi mensosialisasikan potensi bangunan cagar budaya (BCB) dan bangunan warisan budaya (BWB)

 
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mendorong Pemerintah Kota Jogja lebih aktif lagi mensosialisasikan potensi bangunan cagar budaya (BCB) dan bangunan warisan budaya (BWB) yang ada di Jogja kepada masyarakat.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=901015">Rumah yang Berdiri Sejak 1917 di Kotabaru Dibongkar Pemiliknya

Permintaan tersebut agar tidak terjadi polemik seperti pembongkaran rumah kuno di Jalan Juandi, Kotabaru, beberapa waktu lalu.

"Ketika ada penetapan BCB atau BWB harus disosialisasikan, termasuk bangunan yang masih dalam tahap pendatan yang bakal ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja, Fauzi Noor Afsochi, seusai rapat dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal dan Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Senin (12/3/2018).

Rapat tersebut membahas terkait polemik pembongkaran rumah peninggalan Belanda di Kotabaru. Bangunan rumah diatas lahan sekitar 800 meter persegi di Jalan Juandi Kotabaru itu dibongkar pemiliknya sejak dua pekan lalu. Bangunan sejak 1917 itu hanya menyisakan tiga dinding bekas kamar tengah.

Fauzi mengatakan meski pembongkaran bangunan itu tidak menyalahi aturan, namun ia meminta desain bangunan baru nanti tidak mengubah seperti desain awal. Hal itu untuk menjaga ciri khas bangunan di Kotabaru yang sudah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya penyangga keistimewaan DIY.

Menurut Fauzi, masih ada 57 bangunan kuno yang sudah diteliti dan diusulkan agar ditetapkan menjad BCB atau BWB namun belum ada penetapan dari wali kota.

Ia mendorong ke-57 bangunan itu disosialisasikan kepada pemiliknya terkait nilai sejarah dan ciri khas yang berbeda dengan bangunan di kawasan lainnya sehingga tidak diperkenankan untuk diubah.

"Supaya pemilik rumah juga semangat menjaga maka setelah ditetapkan BCB atau BWB, harus diberi keringatan dalam membayar pajak berikut perawatannya," ujar Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement