Advertisement

Setengah Hati Melindungi Pembeli

Ujang Hasanudin
Rabu, 14 Maret 2018 - 15:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Setengah Hati Melindungi Pembeli

Advertisement

Namun, sejak hak mereka diperingati pada 1983, suara konsumen belum benar-benar terdengar, terutama di DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Perlindungan terhadap hak-hak konsumen di DIY masih setengah-setangah. Lembaga yang dibiayai negara untuk menyelesaikan sengketa konsumen tak banyak berperan, sedangkan masyarakat malas memperjuangan hak mereka karena ongkosnya tidak sepadan dengan nilai kerugian.

Advertisement

Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati tiap 15 Maret, sebagai pengingat besarnya peran konsumen dalam menggerakkan roda perekonomian meski suara mereka kadang tidak terdengar. Namun, sejak hak mereka diperingati pada 1983, suara konsumen belum benar-benar terdengar, terutama di DIY. Musababnya karena saluran yang dipakai untuk bersuara agak mejan. Selain itu, menyuarakan hak juga tidak murah.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DIY tak maksimal sejak dua tahun terakhir karena tidak dikenalkan secara luas kepada publik. Peralihan kepengurusan dan kewenangan dari tingkat kota ke provinsi juga menghambat pengurus BPSK periode 2013-2018 menyidangkan pengaduan konsumen.

“Sejak 1,5 tahun saya pribadi vakum, belum pernah mengikuti proses penyelesaian pengaduan konsumen,” ucap Ketua BPSK DIY Suyana, Senin (12/3/2018).

BPSK DIY adalah satu-satunya lembaga peradilan konsumen di provinsi ini. Kota Jogja pernah punya BPSK, dipimpin oleh Suyana sebelum ditarik ke BPSK DIY. Sementara, kabupaten lain sempat mau membentuk, tetapi kewenangan peradilan konsumen keburu ditarik ke provinsi berdasarkan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Suyana, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja ini mengatakan kepengurusannya sudah berakhir karena kepengurusan baru sudah terbentuk. Namun, karena belum ada surat keputusan tentang pengurus baru, kepengurusannya diperpanjang.

Setiap tahun BPSK DIY mendapat dana operasional dari APBD sebesar Rp150 juta-Rp200 juta. Dana tersebut sebagian untuk honor sembilan anggota BPSK dan sebagian untuk penyelesaian sengketa konsumen, termasuk sosialisasi keberadaan BPSK. Meski tidak aktif, Suyana mengaku masih mendapatkan honor bulanan dari jabatannya sebagai Ketua BPSK.

Belum efektifnya kepengurusan baru membuat BPSK tak banyak bekerja. BPSK DIY belum pernah mengenalkan diri kepada masyarakat sejak 1,5 tahun belakangan.

Staf Sekretariat BPSK DIY Yudhit Nitriasari mengatakan ketiadaan sosialisasi kepada masyarakat karena beberapa hal. Selain masa transisi kepengurusan dan proses peralihan ke provinsi, semua anggota BPSK memiliki kesibukan masing-masing. Anggota hanya akan berkumpul ketika ada pengaduan yang perlu diselesaikan.

Meski tak dikenal, BPSK DIY tetap menerima pengaduan, jumlahnya tidak banyak. Selama 2017 lalu terdapat 15 pengaduan konsumen: enam selesai melalui mediasi, satu melalui jalur arbitrase, empat masih dalam proses, tiga gagal diselesaikan, dan satu dicabut pengaduannya. Tiga sengketa gagal diselesaikan karena pembeli dan penjual tidak menemukan kata sepakat dalam menyelesaikan perselisihan.

Pada 2016, BPSK DIY menangani delapan kasus. Empat kasus selesai dengan mediasi dan empat kasus lainnya gagal diselesaikan.

Data pengaduan sejak dua tahun terakhir ini menurun di banding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2015 pengaduan mencapai 28 kasus, 2014 sebanyak 29 kasus, dan pada 2013 sebanyak 41 kasus. “Tidak semua kasus yang ditangani BPSK adalah pengaduan. Ada juga konsultasi,” ucap dia.

Syarat pengajuan di BPSK adalah lonsumen langsung merasakan dampaknya, tidak diwakili pengacara, dan pengaduan belum pernah ditangani penegak hukum.

BPSK mengedepankan tiga hal dalam menyelesaikan sengketa, yakni konsultasi, mediasi, dan arbitrase atau atau jalur pengadilan sesuai kesepakatan pengadu dan teradu. Pengadilan di BPSK dipimpin oleh hakim yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang bertikai.

“Keputusan BPSK sesuai dengan nilai kerugian yang diderita konsumen, tidak ada kerugian imateriel seperti pengadilan umum,” ujar dia.

Konsumen maupun produsen yang tidak puas dengan keputusan BPSK dipersilakan menempuh jalur hukum lain.

Menurut Suyana, sebagian besar pengaduan adalah kasus perbankan, kredit sepeda motor, kredit perumahan, dan asuransi. Menurut dia, tidak semua persoalan yang diadukan adalah kesalahan pelaku usaha. Sebagian aduan muncul lantaran ketidaktelitian konsumen membaca perjanjian dalam proses transaksi.

“Semangat BPSK sebenarnya mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk. Kami juga merekomendasikan kepada pelaku usaha agar membuat aturan perjanjian dengan konsumen yang jelas dan mudah dimengerti," ucap Suyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement