Advertisement

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 17 Juli 2025, Ini Lokasinya

Ujang Hasanudin
Kamis, 17 Juli 2025 - 03:37 WIB
Ujang Hasanudin
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 17 Juli 2025, Ini Lokasinya Surat Izin Mengemudi - ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Juli 2025:

Advertisement

SENIN
Kantor PJR Prambanan (pukul 08.30-13.00 WIB)

SELASA
Kantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)

RABU
Kantor Kapanewon Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)

KAMIS
Kantor Kalurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)

JUMAT
Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah (pukul 08.30-13.00 WIB)

Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres.

Bertikut cara dan syarat perpanjangan SIM di Bus Keliling

  1. Datang langsung ke lokasi layanan SIM Bus Keliling
  2. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas
  3. Membawa SIM lama yang masih berlaku
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  5. Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter.
  6. Hasil tes psikologi pengemudi
  7. Untuk bukti kesehatan jasmani dan tes psikologi sudah di sediakan di lokasi
  8. Biaya cek kesehatan jasmani dan tes psikologi Rp70.000 untuk satu jenis SIM
  9. Setelah selesai menjalani cek kesehatan dan tes psikologi pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke loket pembayaran bank di sekitar Bus Keliling dengan membayar perpanjangan SIM.
  10. Setelah dari loket pembayaran, Pemohon SIM diarahkan untuk foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik dalam Bus Keliling
  11. Tunggu panggilan untuk mendapatkan SIM baru

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  1. Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
  2. Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
  3. Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
  4. Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
  5. Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Semeru Pagi Ini Dua Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter

News
| Kamis, 17 Juli 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement