Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Pemkab Sleman berencana melakukan peninjauan kembali (PK) Perda RTRW No. 12/2012
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman berencana melakukan peninjauan kembali (PK) Perda RTRW No. 12/2012. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memenuhi dinamika perkembangan pembangunan.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, secara yuridis PK terhadap RTRW dibolehkan agar pembangunan daerah mampu menghadapi perkembangan zaman. Apalagi beberapa proyek pembangunan saat ini dan masa mendatang akan dilakukan di wilayah Sleman. Mulai proyek pembangunan jalan bebas hambatan (tol) Jogja-Bawen di mana trase proyek tersebut melewati wilayah Sleman.
Ada juga proyek underpass simpang Kaliurang (Kentungan), rencana pembangunan jalan Jogja Outer Ringroad (JORR) dan peralihan jalan-jalan dari jalan kabupaten ke jalan provinsi atau jalan provinsi ke jalan nasional. Misalnya, jalan dari Tempel-Turi-Pakem-Cangkringan-Bogem Kalasan yang saat ini menjadi jalan provinsi.
Pembangunan JORR kata Sri bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan di DIY. Pembangunan JORR tersebut juga akan disambungkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan membangun jalan Tol Jogja-Bawen.
Kondisi tersebut, menurut Sri memiliki konsekuensi pada proses pembangunan di Sleman. Mau tidak mau, katanya, Perda RTRW perlu juga mengikuti dinamika yang ada agar nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sleman, kata Sri akan terus berbenah agar lebih dinamis dengan perkembangan pembangunan.
"Belum lagi pembangunan Bandara NYIA di Kulonprogo. Meski dibangun di sana, tapi kuenya ada di Sleman. Ini yang juga perlu disiapkan karena perubahannya cukup cepat," kata Sri saat mengelar jumpa pers di Warung Pak Lanjar, Banteran, Donoharjo, Ngaglik, Senin (19/3/2018).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Sleman Muhammad Sugandi saat ini Pemkab telah membentuk tim pengkaji RTRW. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Bupati No.14/2018. Mereka akan menilai RTRW yang sesuai dengan dinamika perubahan dan kemanfaatannya.
"Tim ini berasal dari sejumlah instansi. Kami juga menggandeng UGM untuk terlibat melakukan kajian PK RTRW," ujarnya.
Selain melakukan kajian, tim yang beranggotakan 36 orang ini nantinya juga akan mengevaluasi hasil kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada bupati. Ditargetkan rekomendasi dapat diberikan kepada bupati pada akhir tahun ini.
"Pemberian rekomendasi ini tentu melibatkan para ahli apakah sesuai dengan tata ruang? Kalau perubahan RTRW saat ini lebih dari 20% maka Perda RTRW saat ini akan diubah," jelasnya.
Kepala Bappeda Sleman Kunto Riyadi mengatakan perubahan RTRW juga untuk mengakomodasi program-program pusat dan DIY. Jika kajian yang dilakukan menuntut adanya perubahan maka perubahan Perda RTRW akan dilakukan.
"Kalau hasil kajiannya RTRW saat ini berubah atau melesetnya di atas 15-20% perlu Perda baru, kalau di bawah itu hanya perlu revisi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.