Advertisement
Sidak ke Toko Batik, Anggota DPRD Jogja Dilarang Masuk
Advertisement
Rombongan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja melakukan inspeksi mendadak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rombongan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja melakukan inspeksi mendadak ke toko batik Adiluhung di Jalan Patangpuluhan, Wirobrajan, Kamis (22/3/2018) siang.
Namun sidak yang dilakukan bersama tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (KUKM-Nakertrans) Kota Jogja, tak membuahkan hasil.
Anggota Dewan dan tim KUKM-Nakertrans dalam rangka pengecekan terkait laporan pelanggaran ketenagakerjaan itu tidak bisa masuk untuk mengecek bagian produksi, karena pemilik toko tidak berkenan. "Pemilik toko tidak kooperatif," kata Anggota Komisi D, Diani Anindiati.
Anin-sapaan akrabnya mengatakan sidak tersebut untuk membuktikan adanya laporan pelanggaran ketenagakerjaan karena membayar karyawannya tidak sesuai upah minimum kota (UMK). Selain itu, toko tersebut, kata dia, tidak memiliki izin usaha produksi. Padahal sudah memproduksi banyak batik.
Pemilik toko tidak memperkenalkan mereka masuk dengan alasan rumah tidak ada produksi batik di toko tersebut. Selain itu, pemilik toko juga mengaku tidak memiliki karyawan tetap kecuali hanya isteri dan anaknya yang menjalankan usaha tersebut, "Padahal ada banyak orang di bagian belakang," kata Anin.
Politikus Partai Golkar ini mengurungkan niatnya memaksa masuk ke dalam toko, karena Dinas KUKM-Nakertrans Jogja tidak memiliki kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya juga tengah mengkaji kewenangan dalam pengawasan dugaan pelanggaran tersebut.
Diketahui kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini merupakan kewenangan provinsi setelah adanya Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian kabupaten/ kota tidak lagi berwewenang mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial, Dinas KUKM-Nakertrans Kota Jogja, Rihari Wulandari menyatakan apa yang dilakukannya bersama Dewan bukan sidak, melainkan hanya peninjauan, sekaligus klarifikasi terkait laporan warga.
Berdasarkan pemilik toko, kata dia, ada 10 karyawan namun karyawan tersebut bukan karyawan tetap dan tidak memiliki waktu kerja yang mengikat, "Karena pekerjaannya di bawa ke rumah masing-masing dan menyetor hasilnya tanpa ada batas waktu," kata Rihari.
Menurut Rihari, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, karyawan yang harus mendapat upah UMK adalah karyawan yang memiliki pekerjaan atas perintah perusahaan dengan jam kerja minimal 40 jam dalam sepekan.
Sementara itu, pemilik toko batik Adilihung, Subroto mengaku rumahnya bukan rumah produksi batik, melainkan hanya memasarkan hasil karya warga, sehingga tidak ada karyawan tetap, kecuali hanya dirinya bersama istri dan anaknya. "Semua proses produksi dikerjakan di luar, ini hanya semacam showroom," ucap Subroto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement