Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Ujang Hasanudin
Sabtu, 24 Maret 2018 - 08:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Satpol PP Kota Jogja Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Advertisement

Alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja segera bertindak menertibkan alat peraga kampanye yang bertebaran di Jogja. Alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan.

Advertisement

Anggota Panwas Kota Jogja, Divisi Hukum dan Penindakan Tri Agus Inharto mengatakan, dalam dua bulan terakhir pihaknya menemukan lebih dari 20 alat peraga kampanye berupa baliho dan rontek yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Adapun lokasinya di antaranya di Jalan Kusumanegara, Jalan Magelang, Jalan Munggur, Jalan Gambiran, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Tunjung.

Alat peraga kampanye tersebut berupa gambar partai politik dan tokoh politik lokal dan nasional. Ada juga gambar yang berisi ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) partai. Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat imbauan ke partai politik agar tidak mencuri start kampanye dan mencopot semua alat peraga kampanye yang sudah dipasang.

"Tapi masih banyak alat peraga kampanye yang mudah kami temukan di beberapa ruas jalan. Maka kami minta Satpol PP untuk menindaknya," kata Tri Agus, di Balai Kota Jogja, Jumat (23/3/2018).

Tri Agus mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2018, masa kampanye baru boleh dimulai pada 23 September mendatang. Saat ini partai politik peserta Pemilu 2019 hanya boleh melakukan sosialisasi internal dan pendidikan kepada kader partai.

Saat sosialisasi internal berlangsung partai boleh memasang alat peraga kampanye di area acara. "Setelah acara sosialisasi selesai, alat peraga kampanye wajib dilepas kembali," ujar Tri Agus.

Tri Agus mengaku lembaganya belum bisa menindak tegas kecuali hanya imbauan terkait maraknya alat peraga kampanye yang melanggar karena belum masuk masa kampanye. Namun, ia menegaskan Satpol PP bisa menindaknya melalui Perda No.2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Lebih lanjut, Tri Agus mengatakan selain maraknya alat peraga kampanye yang mencuri start, pihaknya juga menemukan adanya upaya penggalangan massa dari partai atau tokoh politik. Salah satunya acara senam massal yang akan digelar salah satu anggota DPR RI di salah satu SMA Negeri di Jogja akhir pekan ini.

Kemudian, rencana penggalangan massa juga terjadi di wilayah Wirobrajan. Pihaknya sudah meminta penyelenggara acara untuk membatalkannya karena acara tersebut masuk kategori kampanye. "Karena jelas-jelas itu menampilkan gambar partai. Gambar partai ataupun citra diri termasuk unsur kampanye," tandas dia.

Ketua Panwas Kota Jogja Iwan Ferdian Susanto meminta semua partai politik peserta Pemilu 2019 dan kadernya untuk bersabar dan tidak melakukan kegiatan kampanye serta tidak memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun sebelum 23 September 2018, kecuali pertemuan internal.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana menyatakan komitmennya untuk menertibkan alat peraga kampanye. "Yang kami tertibkan nanti tidak ada hubungannya dengan pemilu, tetapi karena pelanggaran reklamenya," tegas Nurwidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement