Advertisement

Okupansi Turun, PHRI DIY Minta Akomodasi Ilegal Ditertibkan

Yosef Leon
Rabu, 14 Januari 2026 - 21:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Okupansi Turun, PHRI DIY Minta Akomodasi Ilegal Ditertibkan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyoroti maraknya akomodasi ilegal yang dinilai berdampak signifikan terhadap kinerja perhotelan. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, menyebut keberadaan penginapan tanpa izin atau berizin tetapi tidak sesuai peruntukan telah menurunkan tingkat okupansi hotel hingga 10–20 persen.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II PHRI DIY yang digelar Rabu (14/1/2026) di Bantul. Ia menegaskan persoalan akomodasi ilegal menjadi isu krusial yang harus segera ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.

Advertisement

“Akomodasi ilegal ini bukan soal menolak persaingan. Kami tidak menolak keberadaan mereka, tapi faktor legal itu penting. Kalau legal, ada kontribusi pajak, ada PAD, dan semua diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurutnya, praktik indekos, apartemen, hingga vila yang disewakan harian tanpa izin sesuai peruntukan semakin marak. Situasi ini membuat hotel dan penginapan resmi kehilangan pasar, terlebih dalam dua tahun terakhir yang penuh tantangan.

Deddy memaparkan, tingkat okupansi hotel se-DI Yogyakarta pada 2024 masih berada di kisaran 85–90 persen. Namun pada 2025, angkanya fluktuatif di rentang 60–85 persen. Penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti efisiensi anggaran pemerintah, pelarangan studi tur, cuaca dan bencana, melemahnya daya beli masyarakat, serta menjamurnya akomodasi ilegal.

“Bagaimana kami bisa bersaing jika ada homestay Rp1 juta bisa diisi 20 orang, tapi tidak jelas izinnya dan tidak bayar pajak? Kalau berizin dan bayar pajak, kami sambut baik. Itu justru jadi alternatif pilihan wisatawan,” katanya.

Selain aspek ekonomi, Deddy turut menyoroti sisi keamanan dan kualitas layanan. Ia menilai pengawasan terhadap akomodasi ilegal penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, agar kasus-kasus negatif seperti yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di DIY.

Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra, menyampaikan persoalan akomodasi ilegal di Bantul bahkan lebih terasa. Masih banyak hotel dan penginapan yang belum memiliki izin maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

“Length of stay di Bantul sebenarnya tinggi, tapi tidak terdeteksi karena tamu lebih memilih homestay ilegal. Sementara kami yang legal harus patuh aturan dan kewajiban pajak,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, PHRI Bantul telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten serta sejumlah instansi terkait. Namun sampai sekarang, tindak lanjut konkret di lapangan belum terlihat.

“Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait demi membangun keadilan usaha dan industri pariwisata,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ada Ancaman Keamanan, Kunker Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda

Ada Ancaman Keamanan, Kunker Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda

News
| Rabu, 14 Januari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement