Advertisement
Perda KTR Seperti Macan Ompong
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Perda nomor 7/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Gunung Kidul hingga kini belum efektif. Meski sudah berjalan selama dua tahun semenjak diterapkan pada 2016 silam, tapi masyarakat masih cuek dan tidak mengindahkan aturan tersebut.
Adapun tempat yang dilarang untuk merokok dalam Perda KTR tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat kegiatan belajar, tempat umum, tempat bermain anak, serta angkutan umum. Namun dalam pantauan Harianjogja.com ke beberapa KTR hingga hari ini masih sering ditemui pelanggaran. Bahkan diantaranya dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang terjadi di beberapa instansi di Gunungkidul, tampak kepulan asap rokok masih terlihat, baik itu di halaman kantor, lobi dan juga ruangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul, Dewi Irawati mengaku hingga kini penegakan Perda KTR dirasa masih sukar. Bahkan lanjutnya dalam suatu sidak yang dilakukan Dinkes Gunungkidul bersama satuan tugas (Satgas) yang terbagi dari beberapa Dinas ke beberapa instansi pemerintahan masih sering ditemui puntung rokok. Mirisnya puntung tersebut acap kali terdapat di meja rapat kantor. "Masih kami temui, contohnya di ruang rapat ada penemuan rokok, kemudian kami minta tindak lanjut ke pemkab," katanya Senin (2/4/2018).
Terkait dengan penindakan kepada oknum pelanggar, Dewi menjelaskan Perda KTR ini tidak mencakup hingga ke ranah tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan hanya sebatas memberi teguran dan penilaian.
"Untuk penindakan berupa sanksi dan sebagainya kami belum sampai ke situ, soalnya itu harus bekerjasama dengan satpol pp dan pihak terkait, kami dan satgas lebih ke arah penilaian saja, untuk nantinya ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi," katanya.
Kemudian, lanjut Dewi, demi mengurangi tingkat pelanggaran di KTR pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi. Adapun sasaran sosialisasi tersebut tidak hanya menyasar ke masyrakat tapi juga ke kantor-kantor pemerintahan.
Dewi menjelaskan tujuan Perda KTR itu bukan untuk melarang merokok, melainkan membebaskan beberapa tempat untuk tidak terkontaminasi asap rokok. "Kami tidak melarang, tapi ada tempat-tempat lain yang diperkenankan merokok di luar KTR," ucapnya.
Sementara itu Kasi P2PTM Dinkes Gunungkidul Yudo Hendratmo mengatakan kesulitan pemberlakuan Perda KTR karena rendahnya kesadaran masayarakat untuk mau mentaati aturan. Menurutnya hal tersebut disebabkan candu rokok yang membuat para perokok kerap tak mengindahkan aturan. "Kalau udah kecanduan, memang jadi tidak akan ambil pusing mau merokok di manapun, yang penting hasratnya tercapai," ujarnya.
Ia mengatakan merokok memang sebuah hak, tapi ada hak orang lain juga untuk hidup sehat dengan tidsk terkena asap rokok. Atas hal itu lanjutnya perlu ada kesadaran masing-masing bagi perokok. "Paling tidak merokok ya jangan di KTR, bisa di tempat lain yang sekiranya tidak mengganggu orang lain," ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement