Advertisement
Nekat, Karyawan Ini Ajukan Kredit Fiktif Hingga Rp489 Juta di Perusahaannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang karyawan perusahaan pembiayaaan [leasing] beserta seorang temannya dibekuk Polsek Mlati setelah melakukan aksi penggelapan. Aksi kedua pelaku mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp489 juta.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Jainal, 40 karyawan leasing warga Tangeran Banten, dan Tanto warga Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari perusahaan yang merasa dirugikan.
"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, beserta barang bukti hasil kejahatan pelaku sehari setelah adanya laporan pada Senin [9/4/2018] kemarin," kata dia, Rabu (11/4/2018).
Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksi penggelapan sejak Desember 2017 hingga Februari 2018. Saat itu, pelaku Jainal menjabat sebagai sales marketing ini membuat data konsumen atau debitur palsu yang mengajukan pembelian barang elektronik ke sebuah toko.
"Modusnya pelaku ini mengajukan permohonan pembelian barang ke toko elektronik, setelah barang diberikan justru dijual oleh pelaku," jelas Yugi.
Aksi pelaku terungkap saat penagih tunggakan kredit dari perusahaan elektronik mendatangi kantor pelaku untuk menagih uang setoran. Kendati demikian tak ditemukan nama dan alamat seperti yang tercatat dalam data pelaku.
"Barang elektronik sudah dikeluarkan perusahaan kepada nasabah melalui pelaku. Barang itu kemudian di jual pelaku dan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli motor dan mobil," katanya.
Mengetahui ada yang tak beres, perusahaan memeriksa seluruh pekerjaan pelaku, lalu menemukan 37 dokumen dengan konsumen fikifi. Kedua pelaku lantas ditangkap di rumah masing-masing beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua saling berbagi tugas. Dimana Jailani yang juga merupakan seorang residivis kasus penggelapan dan penipuan ini mengajukan permohonan kredit, sedangkan Tanto yang mencari nasabah fiktif.
"Setiap kali transaksi pelaku meraup keuntungan sekitar Rp10 sampai Rp15 juta. Barang-barang yang didapatkan dari hasil penggelapan adalah barang elektronik seperti televisi, kulkas, ataupun air conditioner," kata Dandung.
Karena perbuatannya ini, kedua pelaku diancam dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Untuk saat ini keduanya ditahan di Polsek Mlati untuk pengembangan lebih lanjut.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement