Advertisement

Niat Hati Berswafoto di Pantai Kuwaru, 2 Wisatawan Ini Justru Dipalak

Ujang Hasanudin
Senin, 30 April 2018 - 15:32 WIB
Kusnul Isti Qomah
Niat Hati Berswafoto di Pantai Kuwaru, 2 Wisatawan Ini Justru Dipalak Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Dua wisatawan asal Bantul menjadi korban pemalakan di kawasan Pantai Kuwaru, Poncosari, Srandakan, Minggu (29/4/2018) malam. Beruntung kejadian tersebut diketahui warga sekitar, sehingga dua pemalak ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke Polsek Srandakan.

Kedua korban tersebut adalah Wibowo Wahyu Saputra, 17 dan Dewi Mira, 17. Sementara, dua tersangka yang kini sudah di tahan di Markas Polsek Srandakan adalah warga Jetis, Bantul, yakni Grive Alifyanto, 21 dan Fendi Wijaya, 26.

Advertisement

Kapolsek Srandakan Komisaris Polisi Slamet melalui Kasi Humas Aiptu Wahyu Widiyanto mengatakan, kejadian pemalakan itu bermula saat kedua korban sedang bermain di Pantai Kuwaru, tepatnya di selatan PT Indokor, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya sedang berswafoto dengan latar matahari tenggelam atau sunset.

Korban kemudian didatangi dua tersangka yang mengenakan sepeda motor matik. Awalnya tersangka berpura-pura meminta rokok. "Karena korban tidak memiliki rokok, salah satu tersangka menodongkan pisau ke arah korban dan mengambil ponsel milik korban," kata Wahyu, melalui sambungan telepon, Senin (30/4/2018).

Tidak sampai di situ, tersangka juga meminta uang kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya karena tidak memiliki uang. Saat bersamaan melintas sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Korban pun berteriak minta pertolongan.

Fauzan Baharudin, warga yang melintas tersebut langsung refleks menghampiri arah suara pertolongan tersebut kemudian mengejar dua tersangka yang melarikan diri. "Saksi dibantu warga lainnya langsung menabrakkan diri ke arah tersangka dan menangkapnya," papar Wahyu.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan warga, kemudian membawa tersangka ke kantor polisi untuk diproses. Kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Selain itu polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat karena tersangka membawa senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Selat Hormuz Kembali Dilintasi Kapal, Tapi Masih Sepi

Selat Hormuz Kembali Dilintasi Kapal, Tapi Masih Sepi

News
| Jum'at, 03 April 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement