Terungkap, Salah Satu Pelaku Demo Ricuh di Pertigaan UIN Bukan Mahasiswa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus demonstrasi berujung ricuh di Pertigaan Kampus UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5/2018) lalu. Dari penyidikan polisi terungkap, kisruh di Pertigaan Revolusi itu juga melibatkan oknum di luar mahasiswa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan dari hasil penyidikan dan keterangan saksi yang telah diperiksa telah ada delapan tersangka baru dalam kasus demo yang berujung pembakaran pos polisi itu.
Advertisement
Sehingga total ada 12 tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus kericuhan, serta satu orang tersangka dari masa aksi yang positif menggunakan narkoba dan belakangan juga diketahui terlibat kericuhan.
"Kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan saat peristiwa itu terjadi," katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (3/5/2018).
Kemudian dari 12 tersangka itu delapan tersangka telah ditahan yakni AM, 24, mahasiswa Sanata Dharma yang memiliki peran melempar molotov ke Pos Polisi; MC, 25, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga sebagai Koordinator Aksi; MI, 22, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang memukul seng Pos Polisi dengan tongkat besi; WAP, 24, mahasiswa UII yang menendang water barier dalam Pos Polisi yang terbakar; ZW, 22, Mahasiswa UII yang mematahkan rambu lalu lintas; EA, 22, mahasiswa Mercubuana yang menyeret payung Pos Lalu Lintas ke tengah jalan dan memukul Pos Polisi; serta AMH, 20, mahasiswa UII yang memukul Pos Polisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalu lintas.
Selain itu juga tercatat tersangka berinisial BV, 24, yang bekerja sebagai tukang sablon. BV berperan melempar molotov ke Pos Polisi dan sepeda motor Polisi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyono juga mengatakan, pelaku aksi ricuh tersebut juga sebagian bukan mahasiswa.
Agung menduga, aksi demo memang sengaja didesain untuk rusuh. Bahkan Kesbangpol DIY mendapat informasi, salah satu peserta aksi bukan mahasiswa, sehingga bisa dikatakan ada penyusupan. "Kami mengimbau seluruh mahasiswa jangan sembarang menerima teman yang notabene bukan mahasiswa. Kewaspadaan harus ditingkatkan supaya tidak mudah ditunggangi," kata Agung di Kompleks Kantor Gubernur, Kamis.
Ke depan tersangka tersebut ditahan atas tuduhan pelanggaran pasal yang berbeda- beda dan lebih dari satu pasal. Di antaranya adalah pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Satu Mei (Geram) membantah terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Jogja pada peringatan hari buruh, Selasa (1/5/2018).
Geram menilai aksi mahasiswa disusupi orang tak dikenal berpakaian hitam dan mengenakan penutup wajah.
Faizi Zain, Ketua PC PMII yang merupakan salah satu elemen Geram saat dikonfirmasi Harianjogja.com menceritakan saat massa aksi diwakili Kordum hendak melakukan pernyataan sikap (bertanda akan berakhirnya aksi), tanpa sepengetahuan Kordum, masuk sekolelompok orang dengan ciri-ciri berpakaian gelap (hitam), memakai jaket, penutup kepala serta penutup wajah, mereka tiba-tiba merusak dan membakar pos polisi menggunakan bom molotov, melakukan vandalisme serta tindakan-tindakan anarkis lainnya yang memancing keributan dan merugikan.
Ia juga menegaskan massa aksi tak pernah membuat tulisan provokasi soal "Bunuh Sultan" yang kini viral di media sosial. "Tulisan bunuh Sultan dan lainnya itu bukan dari massa aksi yang resmi. Tulisan itu ada di pertengahan aksi," tegas Faizi Zain, Rabu (2/5/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement