Advertisement

Mahasiswa Tegaskan 3 Tersangka Pembakaran Pos Polisi UIN Bukan Bagian dari Massa Aksi

Irwan A Syambudi
Rabu, 02 Mei 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
Mahasiswa Tegaskan 3 Tersangka Pembakaran Pos Polisi UIN Bukan Bagian dari Massa Aksi Polisi menangkap salah seorang anggota massa aksi yang diduga terlibat pembakaran pos polisi pada demo hari buruh di pertigaan kampus UIN Sunan Kalijaga, Jogja, Selasa (5/1/2018). - Harian Jogja/Christoporus Sasongkoadji

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Satu Mei (Geram) memastikan, tiga orang mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembakaran pos polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Jogja pada Selasa (1/4/2018) bukan bagian dari mereka.

"Dari data masa aksi yang telah didata tidak ada ketiga inisial yang telah ditetapkan jadi tersangka," kata Faizi Zain, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Daerah DIY saat dikonfirmasi Harianjogja.com, Rabu (2/5/2018).

Advertisement

PMII merupakan salah satu unsur dari Geram yang menggelar aksi peringatan hari buruh di pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Jogja pada Selasa. Aksi itu berujung ricuh dengan pembakaran pos polisi. Menurut Faizi sejumlah orang berpakaian hitam tiba-tiba merangsek masuk dan membakar pos polisi.

Seperti diketahui polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kejadian itu.

Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri mengatakan setelah domostrasi yang berujung ricuh hingga terjadi pembakaran Pos Polisi, sejumlah orang ditangkap. "Sementara sudah kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata dia saat jumpa pers di Polda DIY, Rabu (2/5/2018).

Lanjutnya lagi ketiga tersangka masing-masing berinisial MC mahasiswa UIN Sunan Kalijaga asal NTT; MI mahasiswa UIN Sunan Kalijaga asal Kalimantan Barat; dan AM mahasiswa Sanata Dharma asal Bandung.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Diakuinya penetapan tersangka memang cepat, tapi menurutnya penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap.

Dia mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Selain ketiga mahasiswa yang sudah ditahan, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Di antaranya 55 botol molotov, empat mercon, empat plastik berisi solar bahan bakar molotov, batu, pentungan kayu dan besi, dan cat semprot, serta sejumlah sepanduk.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan di Subang, Korban Bergelimpangan di Jalan

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement