Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Aksi buruh yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia tersebut untuk menuntut pemerintah bisa menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, membentuk satgas PHK, mensahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tanpa omnibus law, juga memberantas korupsi hingga tuntas. Antara/Novrian Arbi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul berencana melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 mulai bulan ini. Adapun besarannya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto mengatakan, pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Pihaknya, sudah merencanakan membahas besaran upah untuk tahun depan mulai bulan ini.
“Sudah kami agendakan untuk membahas UMK 2026,” kata Nanang saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, rencana pembahasan akan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha yang masuk dalam anggota Dewan Pengupahan Gunungkidul. Meski demikian, untuk kepastian waktu masih dikomunikasikan agar pertemuan dapat dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan.
Di sisi lain, kata Nanang, proses pembahasan juga masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Hingga sekarang, belum ada juknis yang dikeluarkan yang menjadi panduan dalam pembahasan penetapan UMK di Bumi Handayani.
“Biasanya nanti ada aturan yang dikeluarkan dari Kementerian sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan UMK 2026. Tapi, hingga sekarang belum ada sehingga belum mengetaui detail tentang perhitungan besarannya,” katanya.
Disinggung mengenai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gunungkidul, Nanang mengakui sudah tidak melakukan survei ini. Ia berdalih bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.51/2025 tentang Pengupahan, survei KHL tidak masuk lagi dalam komponen untuk penetapan upah.
“Sudah tidak ada survei lagi,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya siap memenuhi undangan dari Pemkab Gunungkidul untuk membahas UMK 2026. Meski demikian, hingga sekarang belum ada konfirmasi, kapan waktu pembahasan akan dilaksanakan.
“Intinya kami siap datang. Tapi, undangan untuk pembahasan belum ada hingga sekarang. Yang jelas, kami komitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Budiyana.
Sebelum dilaksanakan pembahasan di tingkat dewan pengupahan, serikat pekerja akan melakukan koordinasi internal. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan visi terkait dengan pembahasan UMK.
“Ya kalau harapannya bisa naik. Apalagi harga kebutuhan pokok juga ikut naik. Jadi, harus ada penyesuaian upah bagi apra pekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Porsche akan memangkas sekitar 9.000 tenaga kerja hingga 2035 sebagai bagian restrukturisasi di tengah penurunan penjualan di China dan melambatnya pasar kendar
Apple rilis iOS 26.6 dengan 75 perbaikan keamanan, persiapan Spotlight untuk iOS 27, dan notifikasi kontak. Update iPhone Anda sekarang!
LinkedIn diselidiki otoritas Texas atas dugaan menampilkan lowongan kerja palsu atau ghost jobs yang disebut dapat merugikan pelanggan layanan Premium.
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Bank Jateng Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pondok pesantren