Advertisement
Wow, Anggaran THR dan Gaji ke 13 Pemkot Jogja Mencapai Rp48 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja mengalokasikan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk kebutuhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah tersebut belum termasuk anggaran untuk pemberian gaji ke 13 sebesar Rp24 miliar. Sehingga total anggaran yang disediakan untuk alokasi kedua program tersebut sebesar Rp48 miliar.
Advertisement
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Isinya agar seluruh OPD untuk mengajukan atau menyiapkan dokumen pencairan THR. "Anggaran untuk THR dan gaji ke 13 sudah kami siapkan. Total anggarannya Rp48 miliar," katanya, Kamis (24/5/2018).
Jika THR akan dibayarkan pada awal Juni, maka gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara akan dibayarkan awal Juli. "Kami usahakan, THR sudah bisa dicairkan pada 4 Juni atau paling lambat pada 8 Juni sebelum cuti bersama Lebaran," katanya.
Jumlah THR yang akan diterima oleh setiap ASN ditentukan berdasarkan sejumlah komponen pembayaran yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan tunjangan struktural.
Sedangkan untuk komponen tunjangan kinerja, Kadri menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan DIY mengenai aturannya. "THR atau gaji ke-13 ini dapat diistilahkan sebagai 'bonus' untuk aparatur sipil negara. Kami masih belum bisa menentukan dasar yang akan digunakan jika tunjangan kinerja dihitung menjadi komponen pembayaran THR," katanya.
Hal tersebut disebabkan, tunjangan berbasis kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja tiap aparatur sipil negara tiap bulan. "Untuk THR, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran, maka bulan apa yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan. Kami masih mendiskusikannya," katanya.
Selain itu, lanjut Kadri, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran THR maka jumlah tunjangan yang akan diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Harus ada kesepakatan dengan pegawai," katanya.
Seluruh anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD Kota JogjaPT . "Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan melalui APBN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Advertisement