Advertisement

Wow, Anggaran THR dan Gaji ke 13 Pemkot Jogja Mencapai Rp48 Miliar

Abdul Hamied Razak
Kamis, 24 Mei 2018 - 23:17 WIB
Nina Atmasari
Wow, Anggaran THR dan Gaji ke 13 Pemkot Jogja Mencapai Rp48 Miliar Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto selfie. - Solopos/Ivanovich Aldino

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja mengalokasikan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk kebutuhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut belum termasuk anggaran untuk pemberian gaji ke 13 sebesar Rp24 miliar. Sehingga total anggaran yang disediakan untuk alokasi kedua program tersebut sebesar Rp48 miliar.

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Isinya agar seluruh OPD untuk mengajukan atau menyiapkan dokumen pencairan THR. "Anggaran untuk THR dan gaji ke 13 sudah kami siapkan. Total anggarannya Rp48 miliar," katanya, Kamis (24/5/2018).

Jika THR akan dibayarkan pada awal Juni, maka gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara akan dibayarkan awal Juli. "Kami usahakan, THR sudah bisa dicairkan pada 4 Juni atau paling lambat pada 8 Juni sebelum cuti bersama Lebaran," katanya.

Jumlah THR yang akan diterima oleh setiap ASN ditentukan berdasarkan sejumlah komponen pembayaran yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan tunjangan struktural.

Sedangkan untuk komponen tunjangan kinerja, Kadri menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan DIY mengenai aturannya. "THR atau gaji ke-13 ini dapat diistilahkan sebagai 'bonus' untuk aparatur sipil negara. Kami masih belum bisa menentukan dasar yang akan digunakan jika tunjangan kinerja dihitung menjadi komponen pembayaran THR," katanya.

Hal tersebut disebabkan, tunjangan berbasis kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja tiap aparatur sipil negara tiap bulan. "Untuk THR, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran, maka bulan apa yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan. Kami masih mendiskusikannya," katanya.

Selain itu, lanjut Kadri, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran THR maka jumlah tunjangan yang akan diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Harus ada kesepakatan dengan pegawai," katanya.

Seluruh anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD Kota JogjaPT . "Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan melalui APBN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement