Advertisement

THR PNS Sudah Diteken, Bagaimana dengan THR Anggota DPRD?

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 28 Mei 2018 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
THR PNS Sudah Diteken, Bagaimana dengan THR Anggota DPRD? Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat untuk menghitung anggaran yang mesti dikeluarkan untuk belanja gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berkaitan dengan kenaikan THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS.

Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13 memang sudah diteken Presiden. Peraturan Menteri Keuangan juga sudah ada. Tapi, Pemda tetap butuh kepastian untuk menghitung besaran THR dan gaji ke-13.

Advertisement

"Misalnya, THR sekarang dapatnya take home pay sebulan. Itu yang masuk mana saja? Di dalam THR juga ada tunjangan kinerja. Tapi kami bukan tunjangan kinerja tapi TPP [Tunjangan Perbaikan Penghasilan]. Lah apakah sama kedua hal itu? Informasinya sama, tapi kami butuh ketentuan resmi," ujar Aris ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (28/5/2018).

Besaran THR bagi PNS tahun ini akan meningkat, sebab yang dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS dapat THR hampir sama dengan take home pay satu bulan.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Pemda DIY, lanjut Aris, berdasarkan hitungan tahun sebelumnya menganggarkan dana sekitar Rp95 miliar untuk THR dan gaji ke-13. THR rencananya, paling lambat akan dibayarkan pada 6 Juni 2018. Adapun gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli.

Aris menambahkan, hal yang juga jadi pertanyaan adalah THR bagi anggota DPRD DIY. "Lalu take home pay di sana [DPRD DIY] yang perlu dimasukkan yang mana saja? Kami belum bisa jawab, kalau logika kami punya. Untuk aturan tunggu Pemerintah Pusat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement