Advertisement

Pasang Atribut di Luar Masa Kampanye, Parpol di Sleman Dapat Peringatan

Irwan A Syambudi
Kamis, 31 Mei 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Pasang Atribut di Luar Masa Kampanye, Parpol di Sleman Dapat Peringatan Sebuah baliho partai politik terpasang di Jalan Ringroad Utara atau Jalan Padjadjaran, Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (30/5/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman bakal memberikan surat peringatan kedua (SP-2) kepada partai politik yang memasang atribut partai di luar masa kampanye. Hal ini dilakukan setelah semakin menjamurnya atribut partai yang dipasang di sejumlah titik.

Ketua Panwaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatakan pada Rabu (30/5/2018), SP-2 yang ditujukan kepada sejumlah partai sedang dalam penyusunan. "Besok [Kamis, 31/5/2018] rencananya baru akan kami serahkan kepada masing-masing parpol," kata dia, Rabu.

Advertisement

Panwaslu mulanya memberikan tenggat waktu sepekan setelah SP-1 dilayangkan pada Kamis (17/5/2018) lalu kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP, PAN, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Bulan Bintang, dan PKS.

Sejumlah partai tersebut diminta agar segera menurunkan antribut parpol yang dipasang di sejumlah tempat umum karena dinilai mengandung unsur kampanye dan dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK).

"Karena sudah sepekan lebih sejak SP-1, jadi memang harus disampaikan lagi [SP-2]. Setelah itu nanti baru kami rekomendasikan [ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman] untuk diturunkan [APK]," kata dia.

Diakuinya memang dalam waktu sepekan setelah SP-1 diberikan terdapat sejumlah parpol yang dengan inisiatif sendiri menurunkan APK. Namun pada kenyataannya jumlah APK yang kembali dipasangan malah jauh lebih banyak. Bahkan berdasarkan pemantauannya titik pemasangan APK hampir ada di seluruh kecamatan, dan setiap kecamatan rata-rata ada sekitar lima titik.

Pemasangan atribut parpol ini dinilai menyalahi aturan kampanye. Pasalnya atribut yang dinilai termasuk alat peraga kampenye (APK) ini, sesuai aturan belum boleh dipasang sebelum waktu kampaye. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu, kampanye baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden serta daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif pada September 2018.

Untuk itu pihaknya menargetkan, sebelum Hari Raya Idul Fitri seluruh parpol sudah harus menurunkan sendiri. Jika tidak maka pihaknya kan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman untuk melakukan penertiban. "Rencananya sebelum Lebaran kami akan koordinasi dengan Satpol-PP, jadi setelah Lebaran harapannya langsung bisa kami tertibkan," kata dia.

Sebelumnya Ketua DPC Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Sleman, Surana mengakui selama ini pihaknya memang telah memasang atribut berupa baliho dan spanduk di sejumlah titik. "Sebenarnya pada umumnya yang dipasang adalah baliho masing-masing bacaleg yang ingin maju, dan juga bahwa Nasdem memiliki Presiden Jokowi," kata dia.

Di samping itu ada pula spanduk atau baliho yang dipasang hanya sekedar untuk memberikan ucapan kepada masyarakat dan pendukung partai. Seperti yang sudah dipasang adalah ucapan selamat menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu parpol lainnya yang juga mendapatkan surat peringatan dari Panwaslu yakni Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui Sekretaris DPC PAN Sleman, Arif Kurniawan mengatakan spanduk dan baliho yang dipasang merupakan ucapan menyambut bulan Ramadan.

"Momen Ramadan kami membuat spanduk untuk menyampaikan ajakan berpuasa, kalau itu dianggap mengandung unsur citra diri ya repot. Apa tidak boleh kami mengingatkan, mengajak masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan ibadah," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement