Advertisement

Kades Gunungkidul Ramai-Ramai Minta THR

Jalu Rahman Dewantara
Sabtu, 02 Juni 2018 - 01:50 WIB
Bhekti Suryani
Kades Gunungkidul Ramai-Ramai Minta THR Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Bupati Gunungkidul, Badingah berencana membuat peraturan bupati tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perangkat desa.

Rencana itu muncul lantaran sebelumnya Pemkab Gunungkidul mendapat tuntutan dari para perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban Semar, Kamis (31/5/2018) kemarin.

Advertisement

"Saat ini sedang dibahas [perbup], tapi untuk waktunya tidak bisa dipastikan. Mereka [Semar] menginginkan dalam minggu-minggu ini," ujar Badingah, Jumat (1/6/2018).

Badingah menjelaskan untuk penerbitan Perbup perlu berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Sehingga jika nanti Perbup sudah duselesaikan, diharapkan langsung bisa ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Desa.

Sementara itu Ketua Semar, Bambang Setiawan mengatakan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa masih kurang. Sehingga perlu ada peningkatan kesejahteraan salah satunya dengan pemberian THR.

Terkait dengan perbup tentang THR itu, Bambang menjelaskan jika di kabupaten lain, yakni Bantul sudah menerapkan hal itu. Sehingga menurutnya di Gunungkidul juga perlu terapkan hal serupa.

Tidak hanya itu saja, dalam pemberian THR kepada kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Pengawas Desa (BPD) harus ada payung hukum terlebih dahulu. "Bentuk THR prinsip kami sesuai dengan aturan perbup, sehingga perbup bupati tentang THR yang kami kejar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

News
| Sabtu, 04 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement