Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Disdikpora DIY memberikan kuota 5.560 kursi bagi siswa pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Meski demikian kuota tersebut diprediksi tidak akan terpenuhi lagi.
Kuota yang disediakan pada PPDB SMA/SMK di DIY pada 2017 sebanyak 26.858 dan pemegang SKTM sebanyak 5.371, namun hanya sekitar 3.200 pendaftar yang menggunakan jalur SKTM, sisanya digunakan jalur reguler.
Pada PPDB 2018 ini, jumlah kuota daya tampung SMA/SMK mencapai 27.800 kursi. Karena kuota bagi SKTM tetap 20%, maka meningkat dari 2017 menjadi 5.560 kursi bagi pendaftar melalui jalur SKTM.
Kabid Perencanaan dan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan, pendaftar PPDB yang akan menggunakan jalur SKTM harus mengajukan ke Dinas Sosial kabupaten/kota di DIY untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Ia meyakini, Dinas Sosial sudah memiliki data lengkap terkait penduduk yang berhak menerima SKTM karena berbagai kategori miskin telah ada ketentuan tersendiri.
"Setelah mendapatkan SKTM kemudian dibawa ke Balai Dikmen Kabupaten/Kota masing-masing. Nah oleh operator Balai Dikmen kemudian langsung akan direkomendasikan langsung [bisa masuk jalur SKTM]," terangnya Sabtu (2/6/2018).
Ia mengakui pada tahun sebelumnya kuota SKTM memang tidak seluruhnya terpenuhi sehingga digunakan untuk jalur reguler. Bahkan pada 2017 hanya sekitar 17% total kursi dari total kuota yang sediakan. Menurut Didik banyak faktor yang mempengaruhi minimnya pendaftar menggunakan jalur SKTM. Bisa disebabkan karena sosialisasi yang perlu ditingkatkan, namun pada PPDB 2018 sosialisasi terus digencarkan dengam berbagai cara.
Faktor lain, kata dia, jumlah pendaftar dari keluarga tidak mampu sudah berkurang. Sehingga ia memprediksi kuota yang disediakan untuk SKTM tahun ini kemungkinan tidak terpakai sepenuhnya lagi seperti tahun sebelumnya. Sehingga kuota tersebut nantinya bisa dipakai untuk jalur reguler.
"Kami prediksikan seperti itu [tidak terpakai seluruhnya kuota SKTM], tetapi kan kami harus sesuai aturan, sesuai Pergub misalnya kuota untul siswa miskin 20 persen dari total daya tampung setiap sekolah. Tetapi ya memang terpakai sekian itu, kecuali kalau muncul penduduk miskin baru," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Hari Jadi ke-222 Klaten diperingati 28 Juli. Bupati terdahulu menyampaikan doa dan harapan agar Klaten semakin maju dan sejahtera.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.