Advertisement
Enaknya Pamong Desa Bantul, Sudah Dapat THR, Berpeluang Terima Gaji ke-13

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Selain mendapat tunjangan hari raya atau THR, aparatur desa di Bantul juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13 layaknya aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Pemerintah Kabupaten Bantul kini sedang mengkaji aturan hak keuangan aparatur desa tersebut.
"Pelan-pelan kami kaji aturannya," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Jazim Azis, Sabtu (2/6/2018).
Advertisement
Aparatur desa terdiri dari kepala desa, pamong desa, staf desa, dan staf honorer desa. Mereka semua pada lebaran ini mendapat THR. Tidak hanya aparatur, namun anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga mendapatkan THR. Sumber dana yang dibayarkan untuk THR diambilkan dana bagi hasil pajak desa, retribusi daerah, dan pendapatan asli desa (PADes).
Jazim mengatakan untuk THR aparatur desa sudah disetujui dan dipastikan bisa dicarikan sepekan sebelum Idul Fitri. Hanya tinggal menunggu Peraturan Bupatinya (Perbup). Menurut dia, THR aparatur desa tidak menyalahi, bahkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA
BPK, kata Jazim membolehkan desa menganggarkan THR bagi aparatur desa selama ada Perbupnya. Setelah Perbup keluar nanti akan ditindaklanjuti oleh masing-masing desa membuat Peraturan Desa (Perdes). "Ke depan diupayakan selain THR, aparatur desa perlu juga mendapat gaji ke-13," ujar Jazim.
Jazim mengaku kajian aturan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur desa merupakan tuntutan aparatur desa, beberapa waktu lalu. Mereka menilai aparatur desa merupakan bagian dari pegawai pemerintah non ASN. Sehingga saat ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur THR bagi ASN dan pegawi pemerintah non ASN, aparatur desa seharusnya masuk.
Namun faktanya Pemerintah Pusat tidak mengaturnya. Bahkan tidak menganggarkannya. Karena itu ke depan, Jazim meminta tuntutan THR dan gaji ke-13 aparatur desa itu disampaikan ke Pemerintah Pusat. "Saya dengar informasinya paguyuban lurah se-DIY akan menyampaikan aspirasi itu ke Pemerintah Pusat," kata Jazim.
Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Bantul, Ani Widayani sudah berencana untuk menuntut pembayaran THR dan gaji ke-13 ke Pemerintah Pusat. Namun waktunya kapan belum bisa dipastikan.
THR aparatur desa tahun ini dipastikan diambil dari dana desa berupa PADes dan dana bagi hasil pajak. Karena baru tahun ini ada THR aparatur desa sehingga semua desa di Bantul tidak menganggarkannya dalam APBDes 2018.
Jazim Azis menambahkan belanja THR bisa langsung dianggarkan setelah ada peraturan kepala desa yang mengacu pada Perbup. Peraturan desa harus diberitahukan kepada BPD dan ditembuskan ke camat. "Belanja pemberian THR dimuat dalam APBDes saat penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes," kata dia. Hasil pembayaran THR juga disampaikan kembali ke BPD dan camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement