Advertisement

Pencuri di Sleman, Lakban Mulut Kambing Agar Tak Bersuara

Irwan A Syambudi
Rabu, 06 Juni 2018 - 19:00 WIB
Bhekti Suryani
Pencuri di Sleman, Lakban Mulut Kambing Agar Tak Bersuara Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Tempel menangkap dua pelaku pencurian kambing yang terjadi di Dusun Bangunrejo, Merdikorejo Tempel pada akhir Mei lalu. Dua kambing hasil curian telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Tempel Kompol Singgih Suhartoyo mengatakan dua pelaku yang ditangkap pada Minggu (4/6/2018) lalu itu adalah MP, 28, warga Kembaran, Sidomulyo, Salaman Magelang, dan DV, 29, warga Bangunrejo Merdikorejo Tempel. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian hewan ternak.

Advertisement

Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh korban yakni Sumirah, 50, warga Merdikorejo pada Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban yang hendak memberi makan terkejut melihat dua kambing miliknya sudah tidak ada di dalam kandang.

Mengetahui dua kambing miliknya seharga Rp3,4 juta itu hilang, ia lantas lapor polisi. "Mendapatkan laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan," kata Kapolsek, Rabu (6/6/2018).

Kedua pelaku berhasil ditangkap, tetapi barang bukti dua ekor kambing telah dijual oleh pelaku. Menurut pengakuannya kambing tersebut dijual di pasar Salaman Magelang seharga Rp700.000.

Namun, dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu luxio, terpal, lakban, uang hasil penjulan kambing, tali rafia, dan beberapa helai bulu kambing warna putih yang berada di dalam mobil dan terpal.

"Modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni mengambil kambing kemudian membawa dengan mobil, setelah sebelumnya mulut kambing di lakban agar tidak bersuara saat diambil," tantasnya.

Sementara itu Ipda Farid menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian kambing di dua lokasi berbeda di wilayah Tempel. Hasil pencurian di jual, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. "Pengakuannya sudah melakukan pencurian di dua lokasi di wilayah Tempel," ujarnya.

Guna mempertanggungjaabkan perbuatanya kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek tempel. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement