Advertisement

Jadi Otak Pencurian, ASN di Gunungkidul Terancam Penjara 7 Tahun

David Kurniawan
Selasa, 21 April 2026 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Jadi Otak Pencurian, ASN di Gunungkidul Terancam Penjara 7 Tahun Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian. Pria berinisial RDS, 29, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polsek Wonosari dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek Wonosari, Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses hukum terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Advertisement

“Sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RDS diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari. Peristiwa pertama terjadi pada 28 Februari 2026, di mana tersangka mengambil seekor burung cendet beserta sarangnya. Nilai kerugian dari kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.

Tak berhenti di situ, aksi kedua dilakukan pada 8 April 2026 di lokasi yang sama. Kali ini, tersangka diduga mencuri sebuah sepeda angin dengan nilai kerugian sekitar Rp2,8 juta.

“Di lokasi kedua berhasil mencuri sepeda angin dengan taksiran harga Rp2,8 juta,” jelas Tri.

Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor jenis Yamaha Aerox yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta alat berupa bambu dan kayu yang digunakan dalam aksi pencurian.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang hasil curian berupa sepeda dan burung dari tangan tersangka. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam dua kasus pencurian tersebut.

Kapolres Gunungkidul, Damus Asa, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa memandang status tersangka sebagai ASN. Diketahui, RDS merupakan pegawai paruh waktu (PPPK) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Kami tidak memandang statusnya sebagai PPPK paruh waktu di lingkup pemkab karena proses terus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk proses penuntutan. Tersangka juga telah ditahan karena dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan perusakan fasilitas CCTV milik korban.

Atas perbuatannya, RDS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian, termasuk aparatur negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Uji Jalan Biodiesel B50 Rampung Mei 2026

Uji Jalan Biodiesel B50 Rampung Mei 2026

News
| Selasa, 21 April 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement