Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Spanduk Posko Pengaduan dan Pemantauan THR berisi nomor ponsel seluruh petugas Dinas KUKM-Nakertrans Jogja dipasang di Kawasan Balaikota Jogja, Selasa (22/5/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak dibuka pada 22 Mei lalu, hingga lima hari jelang Lebaran, posko pengaduan dan pemantauan tunjangan hari raya (THR) yang dibentuk Pemkot Jogja baru menerima lima aduan resmi. Semua aduan tersebut saat ini pun sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Tri Karyadi Riyanto mengatakan dari jumlah lima aduan resmi yang masuk tersebut, diakuinya merupakan aduan yang sudah ditindaklanjuti. Sedangkan jumlah aduan yang belum ditindaklanjuti, kata dia, sejauh ini mencapai lima hingga enam aduan.
"Yang laporan via Whatsapp masih belum kami konfirmasi. Setelah lebaran pasti kami tindak lanjuti," ujar Tri Karyadi kepada Harian Jogja, Minggu (10/6/2018).
Totok, sapaan akrabnya mengatakan lima aduan yang masuk secara resmi sudah ditindaklanjuti. Pihaknya mempertemukan pelaku usaha perusahaan dengan karyawan yang mengadukan pembayaran THR.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata dia, kedua belah pihak sepakat dan saling memahami. Bentuk kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian. "Isinya, adanya penangguhan dan kesanggupan membayar THR setelah Lebaran. Itu sudah disepakati," ujarnya.
Dia menjelaskan pelaku usaha yang dilaporkan tersebut berasal dari berbagai sektor. Mulai perdagangan, kaliner, jasa perdagangan dan hotel melati di mana jumlah karyawannya di atas lima orang.
Alasan ketidaksanggupan membayar THR tepat waktu juga beragam. Mulai pendapatan yang turun hingga sepinya order dari jasa yang dijual. "Sudah kami cek dan periksa, memang tidak memungkinkan untuk membayar THR tepat waktu. Kami memahami hal itu dan ini juga disepakati oleh karyawan pembayaran THR ditangguhkan," jelasnya.
Dia menegaskan pemberian THR sifatnya wajib sehingga perusahaan memang harus membayarkannya. Mereka yang menangguhkan pembayaran THR juga wajib menyampaikan laporan ke dinas jika THR sudah dibayar. "Kelima perusahaan ini tidak lalai untuk memenuhi hak pekerja. Hanya saja kondisi keuangan perusahaan yang memang tidak memungkinkan untuk membayar THR," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
RANS Entertainment memuncaki peringkat global live streaming YouTube dengan 2,96 juta jam tonton berdasarkan data Streams Charts.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.