Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua laporan, masing-masing dari karyawan sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul.
Ketua ABY, Kirnadi, mengatakan jajarannya membuka posko aduan THR di Kantor ABY, Jalan Anggajaya, Desa Condongcatur, Depok. Menurutnya, beberapa pekerja yang melapor mendapatkan advokasi. ABY juga melaporkan perusahaan yang melanggar pembayaran THR kepada instansi terkait. Sementara itu selama bulan puasa tahun ini, pihaknya menerima dua laporan kasus THR di dua perusahaan yakni sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul. “Untuk perusahaan yang berada di Kalasan pembayaran THR untuk 200 orang karyawan terlambat sekitar tujuh hari,” kata Kirnadi saat dihubungi Harian Jogja, Senin (18/6/2018).
Untuk kasus di Bantul, menurut Kirnadi perusahaan tersebut tidak memberikan THR sampai H-3. Sedangkan jumlah pekerja yang tidak diberikan THR sebanyak 150 orang. Kirnadi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kedua kasus tersebut ke pengawas terkait. “Untuk kasus yang di Kalasan, kita sudah laporkan ke pengawas di Disnakertras (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi DIY, sedangkan untuk yang kasus di Bantul kita laporkan ke pengawas di Disnaker Bantul,” jelas Kirnadi.
Pada kasus keterlambatan di salah satu perusahaan di Sleman, menurut Kirnadi Disnakertrans DIY sudah menemui manajemen perusahaan, namun sampai saat ini perusahaan belum juga membayar denda keterlambatan sesuai aturan. “Upahnya sudah dibayar Rabu [13/6/2018], namun sampai saat ini denda keterlambatan belum juga dibayarkan,” katanya.
Ketentuan mengenai waktu pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pada pasal 5 ayat 4 menyatakan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Sedangkan untuk keterlambatan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 tentang Pengupahan, apabila terjadi keterlambatan pengupahan atau tidak membayar upah akan dikenai denda sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Piala AFF 2026 memasuki fase semifinal! Singapura vs Thailand dan Malaysia vs Vietnam. Thailand lolos dengan nilai sempurna, Vietnam juara Grup A. Cek jadwal le
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20