Advertisement
Dua Perusahaan Langgar Aturan Soal Pembayaran THR
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua laporan, masing-masing dari karyawan sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul.
Ketua ABY, Kirnadi, mengatakan jajarannya membuka posko aduan THR di Kantor ABY, Jalan Anggajaya, Desa Condongcatur, Depok. Menurutnya, beberapa pekerja yang melapor mendapatkan advokasi. ABY juga melaporkan perusahaan yang melanggar pembayaran THR kepada instansi terkait. Sementara itu selama bulan puasa tahun ini, pihaknya menerima dua laporan kasus THR di dua perusahaan yakni sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul. “Untuk perusahaan yang berada di Kalasan pembayaran THR untuk 200 orang karyawan terlambat sekitar tujuh hari,” kata Kirnadi saat dihubungi Harian Jogja, Senin (18/6/2018).
Advertisement
Untuk kasus di Bantul, menurut Kirnadi perusahaan tersebut tidak memberikan THR sampai H-3. Sedangkan jumlah pekerja yang tidak diberikan THR sebanyak 150 orang. Kirnadi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kedua kasus tersebut ke pengawas terkait. “Untuk kasus yang di Kalasan, kita sudah laporkan ke pengawas di Disnakertras (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi DIY, sedangkan untuk yang kasus di Bantul kita laporkan ke pengawas di Disnaker Bantul,” jelas Kirnadi.
Pada kasus keterlambatan di salah satu perusahaan di Sleman, menurut Kirnadi Disnakertrans DIY sudah menemui manajemen perusahaan, namun sampai saat ini perusahaan belum juga membayar denda keterlambatan sesuai aturan. “Upahnya sudah dibayar Rabu [13/6/2018], namun sampai saat ini denda keterlambatan belum juga dibayarkan,” katanya.
Ketentuan mengenai waktu pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pada pasal 5 ayat 4 menyatakan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Sedangkan untuk keterlambatan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 tentang Pengupahan, apabila terjadi keterlambatan pengupahan atau tidak membayar upah akan dikenai denda sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
Advertisement
Advertisement