Advertisement
DPS Pemilu 2019 Ditetapkan, Warga Diimbau Berperan Aktif
Ilustrasi pemilihan umum. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 779.687 pemilih untuk Pemilu 2019. Setelah penetapan DPS, KPU mengimbau agar masyarakat berperan aktif mengevaluasi DPS. Apabila ada kekeliruan, warga bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Indah Sri Wulandari, mengatakan pada Minggu (17/6) KPU Sleman melakukan rapat pleno penetapan DPS. Hasilnya sebanyak 779.687 pemilih ditetapkan dalam DPS. Hasil tersebut berdasarkan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Sleman mulai Selasa (17/4/2018) sampai Kamis (17/5/2018). "Hasil dari coklit masih bersifat sementara, ke depannya akan terus diperbarui, ada juga laporan dari masyarakat apabila dari DPS ada kesalahan," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (19/6/2018).
Advertisement
Berdasarkan jadwal dari KPU Sleman, mulai Senin (18/6/2018) sampai Minggu (8/7/2018) akan ada perbaikan data hasil dari laporan masyarakat. "Nanti apabila ada masyarakat yang melihat di pengumuman DPS namanya tidak tercantum bisa langsung lapor ke PPS, kadang ada yang anggota TNI atau Polri tapi sudah pensiun dan berhak menjadi pemilih tapi tidak tercatat, atau pemilih pemula yang belum tercatat bisa langsung lapor ke PPS," ujar Indah.
Menurut Indah, masyarakat harus berperan aktif dalam penetapan pemilih karena akan menentukan besaran logistik dan partisipasi saat pemilu. KPU juga mengimbau agar masyarakat bisa melihat pengumuman DPS yang sudah dipasang di balai desa, dan apabila ada ketidakcocokan informasi bisa langsung lapor ke PPS. "Pengumuman yang tertera di balai desa itu by name, jadi masyarakat bisa mengawasi apabila namanya tidak tercantum, karena kami akan terus update data," kata Indah.
Setelah hasil laporan masyarakat mulai Senin (18/6/2018) sampai Minggu (8/7/2018) diterima, KPU Sleman akan memperbaiki data tersebut mulai Minggu (8/7/2018) sampai Sabtu (21/7/2018). Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal diumumkan pada Agustus 2018.
Dari hasil coklit, menurut Indah, ada 9.505 warga yang belum memiliki e-KTP. Menurutnya, hasil laporan KPU Sleman tersebut akan diberikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Disdukcapil) untuk dilakukan perekaman. Warga yang belum memiliki e-KTP tetap masuk dalam DPS.
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sleman pada Pemilu 2019 sebanyak 3.388. Selain masyarakat, Indah juga mengatakan agar PPS di wilayah masing-masing bisa melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait pengumuman DPS agar nanti masyarakat bisa mengawasinya langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









