Advertisement
Posko THR Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja Temukan 11 Aduan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja menemukan 11 aduan. Seluruh laporan yang masuk terkait ketiadaan pembayaran THR seluruhnya disebabkan karena kesulitan finansial perusahaan dan miskomunikasi antara perusahaan dengan pegawainya.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pengupahan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja, Muji Sumaryoto, mengatakan jumlah aduan tersebut telah menurun dibandingkan tahun lalu.
Advertisement
"11 aduan itu dari 11 perusahaan, satu perusahaan masuk ke wilayah provinsi. Ketika kami tangani, akhirnya perusahaan membayar. Meskipun bayarnya telat tidak H-7," kata Muji kepada Harianjogja.com, Senin (25/06/2018).
Muji mengatakan, perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan finansial tersebut tidak mengomunikasikan keadaan keuangannya kepada pegawai. Sehingga pegawai mengira tidak ada pembayaran THR. Pembayaran THR akhirnya dilakukan setelah perusahaan dan pegawai dimediasi oleh Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja.
"Permasalahannya bukan membayar THRnya tidak sesuai proporsi masa kerja, kalau temuan itu tidak ditemukan kasusnya. Mereka [11 perusahaan] hanya bayar [THR] telat," kata Muji.
Mediator Hubungan Industrial Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja Niken Setiawati mengatakan jumlah aduan tersebut menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 20 aduan. Penurunan aduan THR, menurut Niken, disebabkan karena pengubahan metode sosialisasi ketenagakerjaan yang tahun ini diberlakukan.
"Dulu metodenya klasikal, kepala HRD dan yang berwenang kami undang kemari [kantor dinas]. Sekarang kami door to door ke perusahaan. Sebulan ada delapan perusahaan kami kunjungi," kata Niken.
Niken mengatakan solusi baru yang diterapkan tersebut cukup efektif menurunkan angka aduan. Mengingat ketika sosialiasi ketenagakerjaan dan THR dilakukan secara klasikal, pihak yang hadir hanya orang-orang tertentu. Informasi yang mereka terima pun tidak menyebar ke seluruh tingkatan pegawai. Dengan metode door to door, seluruh pegawai turut hadir dan lebih sadar akan hak-hak mereka. Hal tersebut mendorong perusahaan lebih giat memenuhi hak mereka.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja, Tri Karyadi, mengatakan terjadinya penurunan aduan akan ditindaklanjuti dengan penggencaran sosialisasi door to door. Harapannya, di lebaran selanjutnya, perusahaan-perusahaan lebih tertib membayar THR dan pegawai semakin sadar akan haknya menerima THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 12 Maret 2025: Hujan Es di Jogja, Exit Tol Tamanmartani, PSS Kalah Lagi
- Pasar Murah Ramadan Sleman Digereduk Pembeli, Beras dan Telur Paling Cepat Habis
- Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Seluruh Kalurahan, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
- Hore! Pemkot Jogja Beri Diskon 75 Persen untuk Pemasangan Saluran Baru PDAM Tirtamarta
- Pendidik Perlu Paham Aktualisasi Sejarah Agar Mudah Menyampaikan Materi ke Siswa
Advertisement
Advertisement