Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul bersiap menerima proses pendaftaran bakal calon legislatif DPRD kabupaten untuk Pemilu 2019. Rencananya pendaftaran dan penyerahan berkas berlangsung selama dua pekan, mulai Rabu (4/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018) mendatang.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan sebelum proses pendaftaran bacaleg, akan dilakukan pengumuman pendaftaran. Rencananya pengumuman disebarkan mulai 1-3 Juli 2018 mendatang. “Sudah kami persiapkan dan rencananya pengumuman pendaftaran akan diumumkan di media,” kata Arif kepada wartawan, Rabu (27/6/2018).
Menurut dia, setelah diumumkan KPU Bantul akan membuka pendaftaran dan penyerahan berkas mulai Rabu (4/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018). Diharapkan, masa pendaftaran yang berlangsung selama dua pekan ini, parpol peserta pemilu dapat menyerahkan bakal calon yang dipersiapkan untuk pemilihan legislatif untuk tingkat kabupaten.
Arif menekankan dalam proses pendaftaran ini, setiap parpol diperbolehkan menyerahkan bacaleg sebanyak 45 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kursi anggota DPRD di Kabupaten Bantul. “Setiap parpol maksimal 45 calon sama dengan jumlah 100 persen kursi DPRD,” ujarnya.
Dikatakan Arif, meski pendaftaran baru dilaksanakan di awal Juli, proses sosialisasi sudah dilakukan KPU sejak jauh-jauh hari. Ia mencontohkan pada 31 Mei lalu menggelar sosialisasi ke pimpinan partai untuk pendaftaran bacaleg. Selain itu, KPU juga berkoordinasi lintas sektor untuk pengamanan dan kelancaran selama masa pendaftaran berlangsung.
“Kami juga memberikan bimbingan teknis kepada operator partai untuk aplikasi sistem informasi pencalonan [silon],” katanya lagi.
Arif berharap pendaftaran bacaleg dapat berjalan dengan aman dan lancar sehingga pelaksanaan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan sejak awal. “Untuk kelancaran memang butuh partisipasi dari parpol, khususnya mempersiapkan berkas persyaratan dalam pendaftaran,” katanya.
Ketua KPU Bantul menambahkan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 merupakan salah satu tahapan yang dipersiapkan oleh KPU. Sebab di sisi lain, juga harus mempersiapkan daftar pemilih.
Menurut dia, untuk penetapan daftar pemilih, hingga saat ini masih daftar sementara. Daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan 2019 sebanyak 704.305 pemilih. Jika dibandingkan dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) ada pengurangan calon pemilih sebanyak 97.052 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.