Bawa Pil Koplo, Empat Pria Ditangkap, Dua Di Antaranya Masih Di Bawah Umur
Foto ilustrasi./Solopos-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kedapatan membawa obat-obatan terlaran jenis psikotropika, empat pemuda diciduk Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Setelah diperiksa, dua dari empat pemuda itu masih di bawah umur.
Keempat pemuda itu masing-masing berinisial M, 16; A,17; Cris Huan Febriantoro, 22, seluruhnya warga Desa Putat, Kecamatan Patuk, Gunungkidul. Sementara satunya yakni Rahmad Fajarudin, 23, merupakan warga Desa Selang, Wonosari. Ironisnya, salah satu dari keempat pemuda itu, yakni A merupakan pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Tri Wibowo mengatakan penangkapan seluruh terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut terjadi pada Senin (25/6/2018) pukul 20.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul bergerak menuju rumah M di Desa Putat, Patuk.
Setelah digeledah, petugas menemukan dua butir pil Alprazolam. M mengaku membeli pil tersebut dari A seharga Rp40.000. "Selanjutnya kami geledah tempat A dan ditemukan delapan butir pil Alprazolam. Saat diinterogasi dia [A] mengakui telah menjual beberapa pil lagi ke Cris Huan Febriantoro dan Rahmad Fajarudin," ujar dia, Rabu (27/6/2018)
Saat ditangkap dari tangan Cris Huan Febriantoro dan Rahmad Fajarudin ditemukan sepuluh butir pil Alprazolam. Selanjutnya keempat orang beserta barang bukti telah di bawa ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap Tri.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share