Advertisement
4 Calon Anggota DPD Tidak Memenuhi Syarat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Empat bakal calon anggota perwakilan daerah daerah (DPD) RI asal DIY tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan sesuai hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Keempatnya, Bahrul Ulum, Ismarindayani Priyanti, Yohanes Widi Pratomo dan Fidelis Indiarto masih diberi kesempatan sekali lagi untuk memenuhi syarat dukungan agar tidak dicoret dari daftar Calon Anggota DPD yang akan berlaga pada Pemilu 2019 mendatang.
Advertisement
Dari keempat bakal calon yang TMS tersebut, Yohanes Widi Pratomo, sebenarnya mengantongi rekomendasi dari partai untuk maju menjadi anggota DPD. Namun demikian, dukungan yang diberikan partai itu tidak sepenuhnya bertuah.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI, yang digelar KPU DIY pada Selasa (26/6), Yohanes Widi yang diusung oleh PDIP hanya memenuhi syarat 1.384 dukungan. Padahal syarat minimal dukungan yang ditetapkan untuk maju menjadi calon senator adalah 2.000 dukungan.
Jumlah yang diperoleh Widi tersebut lebih kecil dibandingkan tiga bakal calon lainnya yang tidak memenuhi syarat. Fidelis Indiarto memenuhi 1.673 dukungan. Istri Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Roy Suryo, Ismarindayani Priyanti memperoleh 1.806 dukungan dan Bachrul Ulum memenuhi syaratnya hanya 1.884 dukungan.
Berbeda dengan Widi, balon senator lainnya yang juga berasal dari PDIP Chang Wendryanto dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat dengan 2.009 dukungan. "Sejak awal saya mengandalkan jaringan di masyarakat untuk menggalang dukungan. Sebab DPD itu untuk calon perseorangan bukan parpol,” kata Chang Anggota Komisi C DPRD DIY usai rekapitulasi di Hotel Grand Marcure, kemarin.
Sementara Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap 13 bakal calon anggota DPD RI terkait syarat minimal dukungan, keempat bakal calon tersebut tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan. Selama proses verifikasi faktual, KPU di Kabupaten dan Kota melakukan uji lapangan dengan mendatangi para pendukung yang serahkan oleh masing-masing bakal calon.
Sayangnya, setelah didatangi dan diverifikasi oleh KPU, ada pendukung yang saat didatangi menyatakan tidak mendukung calon tersebut. Ada juga sebagian pendukung dari masing-masing bakal calon yang tidak bisa ditemui. "KPU sudah meminta agar dihadirkan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, pendukung bakal calon juga tidak bisa dihadirkan," katanya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, jumlah dukungan yang harus disertakan bagi para calon minimal sebanyak 2.000 orang yang dibuktikan dengan fotocopy eKTP. Usai verifikasi faktual, hanya empat bakal calon tersebut yang jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat.
KPU, katanya, masih memberikan satu kesempatan lagi bagi keempat bakal calon yang TMS itu agar bisa memenuhi syarat. KPU memberikan kesempatan perbaikan bagi keempatnya untuk memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan hingga 24 Juli nanti. “Setelah itu akan kami verifikasi lagi. Jika masih kurang dari 2.000 terpaksa pencalonannya dicoret,” jelasnya.
Adapun sembilan bakal calon anggota DPD RI asal DIY yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal, terdiri atas Bambang Soepijanto, Gandung Pardiman, GKR Hemas, Hafidh Asrom, Muhammad Afnan Hadikusumo, Arif Noor Hartanto, Hilmy Muhammad, Chang Wendritanto, dan Cholil Mahmud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Namanya Dicatut untuk Penipuan, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Tak Tergiur Iming-iming Berkedok Rekrutmen ASN
- Kejahatan Jalanan di Jogja Jadi Perhatian Kapolresta Baru
- Diteriaki Klitih, Remaja di Bantul Dianiaya dan Diseret ke Polsek oleh Sekelompok Orang Bermobil
- Hingga Juli 2025, Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK, JKP dan Jobfair Perlu Dioptimalkan
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Mergangsan Jogja
Advertisement
Advertisement