127 Pelajar DIY Terima Beasiswa Mentari Lazismu UMY
Lazismu UMY menyalurkan Beasiswa Mentari kepada 127 pelajar DIY dengan total dana Rp79,315 juta. Pendaftaran Beasiswa Sang Surya dibuka 22 Juli 2026.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY akan melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 SMA/SMK. Zonasi Kota Jogja akan mendapatkan perhatian tersendiri dengan mempersempit ruang zonasi dari sebelumnya kisaran lima kilometer ke depan dimungkinkan di bawah ukuran tersebut.
Kabid Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan, pihaknya akan segera mengevaluasi setelah proses pelaksanaan PPDB selesai. Salah satu yang mungkin menjadi pembahasan adalah sistem zonasi yang memang tergolong baru untuk penerapan 100%.
"Anak yang berada dalam satu zonasi kami perlakukan sama. Hanya yang perlu kami evaluasi mungkin zonasinya yang perlu dipersempit," katanya, Kamis (12/7/2018).
Ia mengatakan zonasi bisa saja dipersempit namun tidak bisa diterapkan di seluruh kabupaten. Kota Jogja menjadi satu-satunya yang sangat memungkinkan untuk dipersempit lagi zonasinya.
Pada PPDB 2018 ketentuan jarak sekitar lima kilometer berada di zona satu yang akan diprioritaskan untuk diterima. Ke depan, jarak itu bisa dipersempit menjadi di bawah lima kilometer sebagai jarak maksimal.
"Terutama Kota Jogja ini masih terlalu luas, lima kilometer ini ternyata yang saling bersinggungan kan banyak sekali jadi mungkin perlu dipersempit dua atau tiga kilometer, itu sekadar bahan evaluasi," kata dia.
Langkah untuk mempersempit zonasi itu agar terjadi keterpaduan antara prestasi siswa dengan jarak yang seimbang. Pada PPDB 2018 persaingan SMA di Kota Jogja tergolong masih sangat ketat karena daerah perbatasan dari luar Kota Jogja juga masih bisa masuk.
"Kami berusaha memadukan antara jarak dengan prestasi, karena dulu kan zonasi dianggap melemahkan sistem belajar siswa. Maka kami padukan antara pilihan terhadap sekolah jurusan, zona, nilai itu kami gunakan semua untuk seleksi," jelasnya.
Penyempitan zonasi ini sementara hanya dapat diterapkan di Kota Jogja, kabupaten lain sementara belum perlu untuk dipersempit. "Kalau Gunungkidul dipersempit, catatan kami ada 40 desa di Gunungkidul yang tidak mendapatkan sekolah sehingga zonasi satunya adalah sekolah terdekat. Ya nanti akan dievaluasi semua," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lazismu UMY menyalurkan Beasiswa Mentari kepada 127 pelajar DIY dengan total dana Rp79,315 juta. Pendaftaran Beasiswa Sang Surya dibuka 22 Juli 2026.
Lamine Yamal menegaskan Spanyol tak takut menghadapi Prancis di semifinal Piala Dunia 2026 usai menyingkirkan Belgia.
Komisi IV DPR RI menyoroti minimnya fasilitas konservasi penyu Pantai Goa Cemara, Bantul, serta mendorong penguatan sarana dan akses jalan.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.