Advertisement
Dukuh Cabul di Bantul Segera Disidang
Ilustrasi . - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Berkas penyidikan dukuh atau kepala dusun di Kecamatan Srandakan, berinisial DH, 48, dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka pencabulan dari Polsek Srandakan. "Sekarang kami segera melimpahkan berkas ke pengadilan," kata Sabar, Kamis (19/7/2018).
Sabar mengatakan paling lambat pekan depan berkas perkara tersangka sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul. Saat ini sebelum menjalani persidangan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul.
DH disangka mencabuli N, pelajar SD berusia 9 tahun lebih dari tiga kali selama kurun 2017-2018 lalu. Kasus tersebut baru terungkap pada Mei lalu setelah korban mengeluh kesakitan setelah diajak pergi oleh tersangka. Perbuatan tersangka itu dilakukan di kebun, tambak udang, dan rumah tersangka.
Akibat perbuatannya DH terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Panit Reskrim Polsek Srandakan, Iptu Agus Dwi Sumarsongko mengatakan selain menyerahkan berkas dan tersangka, pihaknya juga menyerahkan pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka ke Kejaksaan Negeri Bantul sebagai barang bukti.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








