Advertisement
Pendafataran Bacaleg, Baru 2 Partai di Bantul Serahkan Berkas Perbaikan
Ilustrasi DPRD
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--KPU Bantul masih menunggu proses perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif yang dilakukan partai politik. Hingga satu hari jelang penutupan masa perbaikan baru ada dua partai yang menyerahkan berkas pelengkap.
Partai yang telah menyerahkan berkas perbaikan adalah PSI dan Golkar. Sementara itu, 14 parpol lainnya kemungkinan besar baru menyerahkan di hari terakhir perbaikan pada Selasa (31/7/2018).
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan belum menyerahkan berkas perbaikan syarat bakal calon. Padahal, menurut dia, hasil verifikasi terkait dengan keabsahan persyaratan sudah diberikan ke parpol sejak Sabtu (21/7/2018). Partai diberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga Selasa. Namun hingga Senin (30/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, baru PSI dan Golkar yang menyerahkan.
“Sebanyak 14 partai lainnya belum menyerahkan berkas perbaikan hasil verifikasi syarat bakal calon,” kata Arif kepada wartawan, Senin kemarin.
Menurut dia, permasalahan partai belum menyerahkan berkas perbaikan merupakan kebijakan di masing-masing partai. Sesuai dengan jadwal, masa perbaikan akan ditunggu hingga Selasa pukul 24.00 WIB. “Akan kami tunggu sampai hari terakhir. Mudah-mudahan semua partai bisa menyerahkan,” kata dia.
Dijelaskan Arif, jika sampai hari terakhir ada parpol yang tidak menyerahkan berkas perbaikan, maka hasil verifikasi pada saat pendaftaran yang dijadikan dasar. Oleh karena itu, ada beberapa kemungkinan, mulai dari dicoretnya bacalaeg dari pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan. Kondisi ini dapat berdampak terhadap potensi digugurkannya pencalonan di daerah pemilihan tertentu.
Menurut Arif, potensi digugurkannya pencalonan di dapil tertentu karena pada saat ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat maka akan dicoret dan bisa mempengaruhi syarat pencalonan dari partai.
“Ini berarti, kami harus memeriksa berkas syarat pencalonan yang diserahkan partai. Jika salah satu syarat kurang, misalnya kuota keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen maka otomatis partai yang bersangkutan akan digugurkan di dapil yang tidak memenuhi persyaratan tersebut,” jelas dia.
Ketua KPU Bantul Mohammad Johan Komara mengatakan, di dalam pendaftaran bacaleg ada 447 calon yang didaftarkan 16 parpol. Meski demikian, pada saat dilakukan penelitian tentang keabsahan persyaratan masih banyak yang kurang sehingga harus dilakukan perbaikan. “Proses perbaikan dibuka mulai 22-31 Juli,” katanya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Magnitudo 5,7 Terjadi di Tuapejat Mentawai, Picu Kepanikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








